Nenek 68 Tahun di Lamongan Berurusan dengan Polisi, Sewakan Kamar untuk Pasangan Berbuat Mesum
Dari 2 warung yang dirazia ini polisi mendapati 2 pasangan bukan suami istri yang sedang berhubungan badan
Kalau rata-rata tarif dari perempuan pramunikmat tersebut sebesar Rp 70 ribu hingga Rp 150 ribu untuk sekali kencan.
Terhadap kedua tersangka SM dan KK dijerat Pasal 296 KUHP. Keduanya sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan.
"Ancaman hukumannya sesuai Pasal 296 KUHP, paling lama 1, 4 tahun," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Nenek 68 Tahun Sewakan Kamar untuk Pasangan Mesum, Tarif Sekali Sewa Cuma Rp 25 Ribu