Sabtu, 4 Oktober 2025

Siswi SMP di Bandung Jadi Korban Rudapaksa Sopir Angkot, Pelaku Ancam Korban

Aksi rudapaksa tersebut terjadi di Jalan Raya PLTA Saguling, Kampung Cibanteng, Desa Citalem, Kecamatan Cipongkor, Senin (9/5/2022)

Editor: Eko Sutriyanto
istimewa
Ilustrasi rudapaksa 

Saat ini, pelaku pemerkosaan tersebut sudah diamankan polisi dan dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 dan atau Pasal 82 ayat 3 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Setelah mendapat laporan dari orangtua korban, kami langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan diamankan hari itu juga," kata Yogaswara. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kronologi Kasus Siswa SMP Dirudapaksa Sopir Angkot, Korban Buang Pil yang Diberikan Pelaku

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved