Siswi SMP di Bandung Jadi Korban Rudapaksa Sopir Angkot, Pelaku Ancam Korban
Aksi rudapaksa tersebut terjadi di Jalan Raya PLTA Saguling, Kampung Cibanteng, Desa Citalem, Kecamatan Cipongkor, Senin (9/5/2022)
Editor:
Eko Sutriyanto
Saat ini, pelaku pemerkosaan tersebut sudah diamankan polisi dan dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 dan atau Pasal 82 ayat 3 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Setelah mendapat laporan dari orangtua korban, kami langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan diamankan hari itu juga," kata Yogaswara. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kronologi Kasus Siswa SMP Dirudapaksa Sopir Angkot, Korban Buang Pil yang Diberikan Pelaku