Pria Kaltim yang Cabuli Pacar dan Merekamnya, Ternyata Korban dalam Kondisi Hamil 1,5 Bulan
YS mengaku beri korban minuman yang dicampur dengan kecubung, sehingga korban teler dan tidak sadarkan diri dan pelaku beraksi beraksi
Sampai pada akhirnya dilakukan visum terhadap korban, dan korban dinyatakan hamil 1,5 bulan.
Iya, mereka ngakunya pacaran," tutur AKP Dedy.
Atas perbuatannya kata Dedi, tersangka dijerat pasal 76E dan pasal 76D Jo pasal 82 ayat (1) Jo pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tajun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman minimal 3 hingga di atas 5 tahun," pungkasnya.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Ini Pengakuan YS, Tersangka yang Rekam Vudeo Saat Merudapaksa Korban di Loa Kulu Kutai Kartanegara