Pria Kaltim yang Cabuli Pacar dan Merekamnya, Ternyata Korban dalam Kondisi Hamil 1,5 Bulan
YS mengaku beri korban minuman yang dicampur dengan kecubung, sehingga korban teler dan tidak sadarkan diri dan pelaku beraksi beraksi
Laporan Wartawan Tribun Kaltim Aris Joni
TRIBUNNEWS.COM, TENGGARONG - YS (22) ditangkap Unit Reskrim Polsek Loa Kulu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur diamankan usai jadi tersangka kasus pencabulan, Rabu,(13/4/2022) lalu.
Tidak hanya dirudapaksa, tersangka juga merekam video aksinya tersebut saat korban yang berinisial PT (16) di Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kukar tidak sadarkan diri.
Pengakuan YS, dirinya memberikan minuman yang sudah dicampur dengan kecubung, sehingga korban teler dan tidak sadarkan diri. Saat itulah YS melancarkan aksinya.
"Ngerekamnya cuma iseng aja padahal, setelah itu saya hapus. Tapi ternyata masih tersimpan di folder sampahnya, gak kehapus total," akunya.
YS mengakui pada saat itu dirinya sedang mabuk dan iseng karena pengaruh mabuk tersebut.
Baca juga: Cara Mencegah Mabuk Perjalanan saat Mudik Lebaran
Namun, ia mengaku melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban tidak hanya sekali.
"Gak kehitung, pokoknya berkali-kali," ucapnya.
YS menerangkan, dirinya mendapatkan kecubung tersebut dari temannya, namun ia enggan menyebut nama temamnya tersebut.
"Diantarkan teman barangnya," tuturnya. Selasa (26/4/2022).
Sementara itu, Kapolsek Loa Kulu, AKP Dedy Setiawan kepada pers saat press rilis di Mapolsek Loa Kulu, Senin (25/4/2022) menjelaskan kabar tersebut berawal dari laporan orangtua korban yang menemukan video tidak senonoh anaknya di handpone korban.
"Setelah itu, orangtua korban melaporkan kejadian itu pada Kamis, (21/4/2022) lalu," ujarnya.
Setelah orangtua korban melapor, pihak kepolisian akhirnya berhasil menangkap tersangka di rumahnya pada Jumat (22/4/2022) lalu.
Kalau keterangan tersangka, dia sengaja memvideo korban saat teler itu," ucapnya.
Namun, aksi tersebut tidak hanya kali ini saja terjadi, melainkan tersangka sudah berkali-kali mencabuli korban.
Sampai pada akhirnya dilakukan visum terhadap korban, dan korban dinyatakan hamil 1,5 bulan.
Iya, mereka ngakunya pacaran," tutur AKP Dedy.
Atas perbuatannya kata Dedi, tersangka dijerat pasal 76E dan pasal 76D Jo pasal 82 ayat (1) Jo pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tajun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman minimal 3 hingga di atas 5 tahun," pungkasnya.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Ini Pengakuan YS, Tersangka yang Rekam Vudeo Saat Merudapaksa Korban di Loa Kulu Kutai Kartanegara