Siswi SMP Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkannya setelah Gagal Aborsi, Pacar akan Nikahi Wanita Lain
Seorang siswi SMP di Magelang, Jawa Tengah tega membunuh bayi yang baru dilahirkannya setelah gagal melakukan aborsi.
"Selang 5 menit kemudian bayi sudah tidak bergerak,” tuturnya.
Bocah tersebut, Kata Kapolres, membungkus jabang bayi yang dilahirkan menggunakan kain dan dimasukkan ke dalam kuali.
Dia meminta neneknya untuk menguburnya.
Baca juga: Bripda Randy Dituntut 3,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Aborsi Kekasihnya
Baca juga: Pegawai BUMN Terancam 10 Tahun Penjara, Buntut Selingkuhan Tewas karena Upaya Aborsi
"ABH mengaku ke neneknya bahwa isi dalam kuali tersebut adalah darah menstruasi yang menggumpal,” ujar Kapolres.
Lanjut Kapolres, pada tanggal 17 Desember 2021, ABH mengalami keluhan tidak bisa buang air dan masuk angin lalu oleh orang tuanya dibawa ke RSUD Muntilan."
"Berawal dari situ ABH diduga telah melakukan aborsi. Kemudian petugas melakukan olah TKP dan menggali kuburan bayi serta melakukan autopsi.
“Adapun hasil autopsi yaitu bayi lahir dalam keadaan hidup dan sudah berumur, dengan jenis kelamin perempuan, memiliki tanda mati lemas, dan terdapat kekerasan benda tumpul di wajah bayi, diduga karena bekaman dari ABH,”terangnya.
Kasatreskrim Polres Magelang AKP Muhammad Alfan Amin menambahkan siswi SMP tersebut telah dua kali melakukan hubungan badan dengan pacarnya berinisial PE warga Kecamatan Dukun.
Hubungan layaknya pasangan suami istri dilakukan bocah SMP di Hotel daerah Kopeng dan rumah kekasihnya.
“Dari pengakuannya mereka telah melakukan hubungan layakanya suami istri sebanyak dua kali."
"Mereka melakukan hubungan terlarang tersebut di hotel yang ada di daerah Kopeng, dan di rumah PE,” jelasnya.
Baca juga: KRONOLOGI Gadis 16 Tahun Tewas Diduga Overdosis, Sempat Hadiri Ultah Pacar, Ada Cairan di Alat Vital
Menurutnya, beberapa barang bukti yang diamankan diantaranya pakaian milik ABH, pakaian milik tersangka PE, 1 buah Sprei, 1 buah Selimut, 1 buah Sal Kerudung, 1 buah sobekan mukena , 3 strip obat, 2 buah teskit kehamilan, 3 bungkus teskit kehamilan, 1 buah kuali, dan 3 bungkus pembalut.
Terkait penanganan kasus tersebut ABH tidak dilakukan penahanan. Namun tetap diproses hukum dan dijerat pasal 80 ayat (3) dan ayat (4 ) UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang- undang Perlindungan Anak, yakni Melakukan Kekerasan Terhadap Anak Hingga Mengakibatkan Meninggal Dunia dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
“Kemudian untuk tersangka PE ditetapkan sebagai Tersangka dugaan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dengan sangkaan Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Perubahan Kedua UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” jelasnya.
Dihapadan Polisi PE mengaku menyesal atas perbuatannya.
PE berasalan tidak bersedia bertanggungjawab terhadap ABH, karena akan menikahi wanita lain.
"Saya akan menikah dengan wanita lain,” tandasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Siswi SMP Magelang Nangis Sesenggukan Aborsi Jabang Bayi, Pacarnya Nikahi Wanita Lain
(TribunJateng.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas)