TKI Asal Serang Mendekam di Penjara Dubai: Denda Rp 800 Juta Belum Dibayar, Begini Asal Kasusnya
Denda yang ditetapkan yakni sebesar 200 ribu Dirham, atau setara dengan Rp 800 juta belum dapat diselesaikan.
Ispak pun mengaku sangat tidak bisa membayangkan jika harus membayar denda dengan nominal sebanyak itu.
Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja cukup kesulitan.
Ispak pun melaporkan kejadian ini kepada Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Provinsi Banten agar dapat membantu dan mengupayakan istrinya pulang dengan selamat.
Wakil Ketua SBMI Provinsi Banten Syupi Jajuli mengatakan pihaknya juga mencoba melakukan upaya mediasi antara pihak sponsor dan keluarga korban.
Baca juga: Sosok Farida Nurhan, Dikritik usai Unfollow Instagram Fuji, Dulu TKW, Kini Sukses Jadi YouTuber
“Kami pertemukan sponsor dan agensi kepada pihak keluarga korban agar dapat saling berkomunikasi, tadi pihak sponsor datang, tapi agensinya tidak,” ucapnya.
SBMI sedang melakukan tembusan kepada pihak pemerintah daerah, provinsi, dan kementrian agar dapat membantu dalam hal ini.
"Upaya kami saat ini membantu dalam penyaluran dan juga pencegahan untuk tidak melajutkan ke sidang ke tiga.
Pemerintah Indonesia juga sedang bergerak dan mengupayakan hal ini," katanya.
Penulis: desi purnamasari
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Muninggar, PMI Asal Pontang Serang Masih Mendekam di Penjara, Tunggu Pelunasan Denda Rp 800 Juta
dan
Keluarga tak Kuasa Menahan Tangis Mendengar Muninggar Jalani Sidang di Dubai, Terancam Hukuman Mati