TKI Asal Serang Mendekam di Penjara Dubai: Denda Rp 800 Juta Belum Dibayar, Begini Asal Kasusnya
Denda yang ditetapkan yakni sebesar 200 ribu Dirham, atau setara dengan Rp 800 juta belum dapat diselesaikan.
"Jika hal ini dibiarkan saja, maka yang saya khwatirkan si PMi ini akan terbengkalai," ujarnya.
Keluarga tak kuasa tahan tangis
Ispak, suami Muninggar, mengatakan istrinya bekerja di Dubai setelah dipindahkan dari Arab Saudi.
Muninggar bekerja di Arab Saudi selama tiga tahun.
Baca juga: TKI Jabar Tak Digaji 7,5 Tahun Majikannya di Malaysia, Alasannya Diberi Makan dan Tempat Tinggal
Sebelum ke Dubai, dia sempat pulang selama enam bulan dan berangkat pada September 2021.
Menurut Ispak, baru sebulan lebih, istrinya meminta pindah karena tidak kuat dengan pekerjaannya.
"Sebelum kejadian kebakaran pada Desember 2021, istri saya sempet pengen pindah, mungkin sudah firasat tapi pihak agensinya belum dipindahkan juga," katanya saat ditemui di kediamannya, Kamis (24/2/2022).
Teman Muninggar sempat mengabarkan kepada Ispak bahwa istrinya tidak akan diproses secara hukum karena keluarga majikannya ikhlas dan menganggapnya musibah.
Namun, pada Februari ini, Ispak mendapatkan kabar dari sang istri bahwa dirinya telah melakukan persidangan selama dua kali dan sudah ditahan.
"Engga ada informasi sebelumnya, pas saya coba hubungi pihak agensinya malah enggak ada tanggapan.
Begini kan kayak lepas tanggung jawab," ujarnya.
Baca juga: Kisah TKW Asal Sukabumi Tertipu Kerja di Arab Saudi: Terlantar 2 Bulan
Ispak mengaku tidak pernah mengizinkan istrinya untuk berangkat bekerja di luar negeri.
Namun, Muninggar tetap ingin berangkat karena ingin melihat anak-anak dapat mengenyam pendidikan lebih baik.
Seluruh dokumen yang mengurus dari angensinya dan juga sponsor.
"Memang istri saya ini melalui penyaluran yang ilegal, karena jelas di situ enggak ada nama perusahaannya. Saya harap istri saya dapat pulang dengan selamat," katanya.