TKI Asal Serang Mendekam di Penjara Dubai: Denda Rp 800 Juta Belum Dibayar, Begini Asal Kasusnya
Denda yang ditetapkan yakni sebesar 200 ribu Dirham, atau setara dengan Rp 800 juta belum dapat diselesaikan.
TRIBUNNEWS.COM, SERANG - Muninggar, pekerja migran indonesia (PMI) asal Desa Domas, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Banten kini masih mendekam di dalam penjara di Dubai.
Hal tersebut lantaran denda yang ditetapkan yakni sebesar 200 ribu Dirham, atau setara dengan Rp 800 juta belum dapat diselesaikan.
Sebelumnya, perempuan berusia 45 tahun tersebut diketahui tersangkut kasus kebakaran, yang menyebabkan majikannya meninggal dunia.
Wakil Ketua serikat buruh migran indonesia (SBMI) Syupi Jajuli mengatakan, bahwa denda yang harus dibayarkan Muninggar masih bertahan di angka Rp 800 jutaan.
Baca juga: Ayah Meninggal dan Ibu Jadi TKI, Gadis Remaja Dirudapaksa Paman dan Sepupunya Berulang Kali
"Dan saat ini sedang diusahakan ada donatur yang akan membantunya, guna melakukan pelunasan," katanya saat dihubungi TribunBanten.com, Rabu (10/3/2022).
Pihaknya mengaku sejauh ini belum ada kordinasi dengan pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesi (KJRI) ke SBMI Banten.
"Semalem ada komunikasi dari pihak PMI, bahwa belum ada pembicaraan lanjutan, entah dari pihak KJRI maupun pihak dari Dubai," katanya.
Bahkan ia juga merasa kesulitan untuk menghubungi pihak KJRI, untuk menanyakan perkembangan kasus tersebut.
"Kami sudah melayangkan informasi ini ke KJRI, guna mengetahui informasi lebih lanjut. Namun memang sejauh ini belum ada tanggapan atau respon," katanya.
Pihaknya sempat mendatangi Kementrian Luar Negeri Indonesai, didampingi dengan dewan pengacara nasional (DPN) pusat.
Baca juga: Cerita TKI di Hong Kong Ditelantarkan Majikan Karena Positif Covid-19, Alami Intimidasi Verbal
"Dengan maksud apakah KJRI ini benar telah mendampingi, dan sudah sejauh mana pendampingannya? dan bagaimana tindaklanjutnya?," katanya.
Karena, lanjutnya, dari PMI belum ada informasi tersebut. Hanya saja informasi ini dari pihak kepolisian Dubai, meminta bantuan kepada pemerintah agar segera membayar denda tersebut.
"Baru semalem komunikasi dengan pihak PMI nya, namun memang belum ada perkembangan apa-apa dan masih menunggu pelunasan yang 200 ribu dirham," katanya.
Jelasnya, jika 200 ribu dirham ini bisa dibayarkan, maka kurungan yang 2 bulan tersebut sudah dapat dibebaskan.
Pihaknya mengaku akan membuat audiensi, dengan pihak Bupati Serang atau pun Gubernur
Banten guna menindaklanjuti hal ini.
"Jika hal ini dibiarkan saja, maka yang saya khwatirkan si PMi ini akan terbengkalai," ujarnya.
Keluarga tak kuasa tahan tangis
Ispak, suami Muninggar, mengatakan istrinya bekerja di Dubai setelah dipindahkan dari Arab Saudi.
Muninggar bekerja di Arab Saudi selama tiga tahun.
Baca juga: TKI Jabar Tak Digaji 7,5 Tahun Majikannya di Malaysia, Alasannya Diberi Makan dan Tempat Tinggal
Sebelum ke Dubai, dia sempat pulang selama enam bulan dan berangkat pada September 2021.
Menurut Ispak, baru sebulan lebih, istrinya meminta pindah karena tidak kuat dengan pekerjaannya.
"Sebelum kejadian kebakaran pada Desember 2021, istri saya sempet pengen pindah, mungkin sudah firasat tapi pihak agensinya belum dipindahkan juga," katanya saat ditemui di kediamannya, Kamis (24/2/2022).
Teman Muninggar sempat mengabarkan kepada Ispak bahwa istrinya tidak akan diproses secara hukum karena keluarga majikannya ikhlas dan menganggapnya musibah.
Namun, pada Februari ini, Ispak mendapatkan kabar dari sang istri bahwa dirinya telah melakukan persidangan selama dua kali dan sudah ditahan.
"Engga ada informasi sebelumnya, pas saya coba hubungi pihak agensinya malah enggak ada tanggapan.
Begini kan kayak lepas tanggung jawab," ujarnya.
Baca juga: Kisah TKW Asal Sukabumi Tertipu Kerja di Arab Saudi: Terlantar 2 Bulan
Ispak mengaku tidak pernah mengizinkan istrinya untuk berangkat bekerja di luar negeri.
Namun, Muninggar tetap ingin berangkat karena ingin melihat anak-anak dapat mengenyam pendidikan lebih baik.
Seluruh dokumen yang mengurus dari angensinya dan juga sponsor.
"Memang istri saya ini melalui penyaluran yang ilegal, karena jelas di situ enggak ada nama perusahaannya. Saya harap istri saya dapat pulang dengan selamat," katanya.
Ispak pun mengaku sangat tidak bisa membayangkan jika harus membayar denda dengan nominal sebanyak itu.
Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja cukup kesulitan.
Ispak pun melaporkan kejadian ini kepada Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Provinsi Banten agar dapat membantu dan mengupayakan istrinya pulang dengan selamat.
Wakil Ketua SBMI Provinsi Banten Syupi Jajuli mengatakan pihaknya juga mencoba melakukan upaya mediasi antara pihak sponsor dan keluarga korban.
Baca juga: Sosok Farida Nurhan, Dikritik usai Unfollow Instagram Fuji, Dulu TKW, Kini Sukses Jadi YouTuber
“Kami pertemukan sponsor dan agensi kepada pihak keluarga korban agar dapat saling berkomunikasi, tadi pihak sponsor datang, tapi agensinya tidak,” ucapnya.
SBMI sedang melakukan tembusan kepada pihak pemerintah daerah, provinsi, dan kementrian agar dapat membantu dalam hal ini.
"Upaya kami saat ini membantu dalam penyaluran dan juga pencegahan untuk tidak melajutkan ke sidang ke tiga.
Pemerintah Indonesia juga sedang bergerak dan mengupayakan hal ini," katanya.
Penulis: desi purnamasari
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Muninggar, PMI Asal Pontang Serang Masih Mendekam di Penjara, Tunggu Pelunasan Denda Rp 800 Juta
dan
Keluarga tak Kuasa Menahan Tangis Mendengar Muninggar Jalani Sidang di Dubai, Terancam Hukuman Mati