Sabtu, 4 Oktober 2025

Pleidoi Terdakwa Agunan Emas Palsu: Minta Keringanan Hukuman dan Tidak Dipindahkan Karena Nyaman

Terdakwa meminta agar tidak dipindah dari tempat penahanannya sekarang karena sudah nyaman

Editor: Erik S
shutterstock
ilustrasi penjara Terdakwa korupsi di Medan, Sumatera Utara Syafda Ridha Syukurillah membuat permohonan unik kepada majelis hakim. 

Karena tidak mempunyai modal untuk memulai berbagai macam rencana usaha, Terdakwa yang merupakan Pegawai PT Pegadaian (Persero) dan bertugas sebagai Pengelola UPC Perdamaian Stabat sepakat dengan suaminya Syafda Ridha Syukurillah, untuk membuat pinjaman uang di UPC Perdamaian Stabat dengan menggunakan perhiasan imitasi yang bukan emas, namun nantinya seolah-olah dianggap sebagai emas.

"Bahwa sejak tanggal 11 Juni 2019, Terdakwa mulai membuat pinjaman Kredit Cepat Aman (KCA) di UPC Perdamaian Stabat dengan menggunakan barang gadai/jaminannya, berupa perhiasan imitasi," urai JPU.

Namun karena terdakwa sendiri selaku pengelolanya yang bertugas memeriksa dan menaksir nilai barang gadai/jaminannya, maka ia menilai perhiasan imitasi tersebut senilai dengan perhiasan emas.

Terdakwa dalam membuat pinjaman KCA tersebut ada yang menggunakan nama adik-adik kandung terdakwa tanpa sepengetahuan adik-adik terdakwa, nama-nama karangan terdakwa sendiri, nama-nama orang yang pernah menjadi nasabah di UPC Perdamaian Stabat tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, maupun pinjaman Kredit Cepat Aman (KCA) atas nama Syafda Ridha Syukurillah dan orang-orang kenalan Syafda Ridha Syukurillah yang datang langsung ke Kantor UPC Perdamaian Stabat atas suruhan Syafda Ridha Syukurillah.

"Yang mana sampai dengan tanggal 24 Maret 2020, seluruhnya berjumlah 306 transaksi KCA," beber Jaksa.

Perbuatan keduanya kata Jaksa, merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp 2.394.468.800.

Menipu demi judi online

Devi Andria Sari menyesal membantu suaminya, Ridha Syukurillah menggadai emas di PT Pegadaian di Stabat, Sumatera Utara.

Ridha membeli emas palsu dan kemudian menggadaikannya di PT Pegadaian sebagai emas asli. Sementara Devi bisa membantu karena Devi adalah pegawai di Pegadaian.

Baca juga: Pegawai PT Pegadaian Ini Bantu Suaminya Loloskan Gadaikan Emas Palsu: Uangnya untuk Judi Online

Kini keduanya menjadi terdakwa. Syafda mengaku emas palsu dibeli dari pegadang kaki lima yang memang khusus menjual perhiasan imitasi.

"Di daerah Sambu, di pinggir-pinggir toko. Sesuai kebutuhan dibeli, pas hari itu saya butuh uang ya saya beli, lalu saya bilang ke istri saya butuh uang sekian, ini saya bawa barangnya, gitu aja," katanya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (10/1/2022).

Ia mengaku kalau semua uang yang diperoleh dari menggadai emas palsu itu ia nikmati sendiri.

Sedangkan istrinya yang saat itu bekerja di pegadaian hanya membantunya meloloskan emas palsu tersebut di pegadaian.

"Saya mohon Yang Mulia meringankan hukuman bu Devi nantinya, karena yang punya ide dan mempergunakan semua uang itu saya.

Anak saya juga masih kecil, ini semua karena kecerobohan dan kebodohan saya udah mengakibatkan Bu Devi menjadi seperti ini, saya mohon pada Yang Mulia dan jaksa," ucapnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved