Pleidoi Terdakwa Agunan Emas Palsu: Minta Keringanan Hukuman dan Tidak Dipindahkan Karena Nyaman
Terdakwa meminta agar tidak dipindah dari tempat penahanannya sekarang karena sudah nyaman
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- Terdakwa korupsi di Medan, Sumatera Utara Syafda Ridha Syukurillah membuat permohonan unik kepada majelis hakim.
Syafda meminta agar tidak dipindah dari tempat penahanannya sekarang. Dia beralasan sudah nyaman di penjara tempat dia ditahan sekarang.
Syafda adalah terdakwa dugaan korupsi Rp 2,39 miliar di PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang (UPC) Perdamaian Stabat modus jaminan atau agunan emas palsu.
"Saya memohon kepada majelis hakim agar saya jangan dipindah ke tempat tahanan lain karena saya merasa nyaman dengan tempat tahanan saya sekarang," ucap terdakwa dalam pembelaannya, Senin (21/2/2022).
Baca juga: Staf Pegadaian Balikpapan Manipulasi Pengelolaan Keuangan, Potensi Kerugian Negara Rp 3,2 Miliar
Selain itu, Syafda juga memohon agar hukuman terdakwa lainnya, yakni Devi Andria Sari yang tak lain adalah istrinya dapat diringankan dengan alasan mereka masih memiliki 2 anak balita.
"Saya juga meminta kepada majelis hakim agar memberikan keringanan hukuman kepada istri saya, karena saya memiliki dua anak kecil yang butuh kasih sayang ibunya," ucap terdakwa.
Dalam pledoinya, Syafda juga berkali-kali memohon kepada hakim agar meringankan hukumannya.
"Saya meminta supaya hukuman saya diringankan, supaya saya bisa menafkahi keluarga saya. Enggak mungkin saya lepas tanggungjawab," katanya.
Sementara itu, terdakwa Devi juga memohon hal serupa kepada hakim.
Baca juga: Staf Pegadaian Balikpapan Manipulasi Pengelolaan Keuangan, Potensi Kerugian Negara Rp 3,2 Miliar
Dengan nada terbata-bata, Devi mengaku menyesali perbuatannya yang telah membantu suaminya menggadai emas palsu.
"Saya sangat menyesali perbuatan yang telah saya lakukan, saya mohon keringanan hukuman. Saya memilik anak balita yang masih membutuhkan perhatian dan kasih sayang. Ayah saya sudah pensiun jadi saya tulang punggung keluarga," ucapnya.
Usai membacakan pledoi, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ingan Malem Purba yang sebelumnya menuntut terdakwa Dewi dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, dan Syafda 5 tahun 6 bulan penjara menyatakan tetap pada tuntutan
"Tetap pada tuntutan Majelis," pungkas JPU.
Selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai Immanuel Tarigan menunda sidang 2 pekan mendatang dengan agenda vonis.
Baca juga: Gandeng Pegadaian, BRI Percepat Layanan Digital Perbankan
Diberitakan sebelumnya, dalam dakwaan JPU Ingan Malem Purba menuturkan perkara ini bermula saat kedua terdakwa Devi dan Syafda, hendak memulai beberapa usaha yang dimulai dari kuliner seafood di Cemara Kecamatan Percut Sei Tuan, namun mereka tidak mempunyai modal.