Selasa, 30 September 2025

Pemilik Cafe yang Ludahi Petugas PLN di Medan Dituntut 10 Bulan Penjara

Pemilik kafe yang sepat viral di media sosial karena ludahi petugas PLN dituntut 10 bulan penjara di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara.

Editor: Erik S
Net
Ilustrasi Muhammad Reza Sitio (27), seorang pemilik kafe yang sepat viral di media sosial karena ludahi petugas PLN dituntut 10 bulan penjara di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara. 

Terdakwa yang tahu divideokan, tidak Terima dan menendang mobil dan membuka pintu mobil saksi.

Baca juga: Bus Sudah Oleng, Sopir Diduga Tak Menguasai Medan

"Terdakwa berusaha mengambil handphone milik saksi korban, namun terdakwa tidak berhasil mengambil handphone milik saksi korban sehingga terdakwa yang terlihat emosi kemudian membuka maskernya dan meludahi saksi korban yang mengenai wajah saksi korban," beber JPU.

Selanjutnya, saksi korban yang tidak terima diludahi dan dimaki, melaporkan terdakwa ke Polsek Medan Area guna pengusutan lebih lanjut. (Gita Nadia Putri br Tarigan)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Ludahi Petugas PLN yang Bertugas, Pengusaha Cafe Ini Dituntut 8 Bulan Penjara di PN Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved