Kamis, 2 Oktober 2025

Ketua Umum GMBI Jadi Tersangka, Pesan Polda Jabar hingga Pengakuan Massa Bayaran

Polda Jabar menetapkan Ketua Umum GMBI Fauzan Rachman  ditetapkan tersangka terkait kasus unjukrasa berujung kerusuhan

Editor: Erik S
Istimewa / Bid Humas Polda Jabar
Ketua GMBI Fauzan Rachman dalam kondisi diborgol dan pakai pakaian tahanan di Mapolda Jabar, Senin (30/1/2022) 

"Kalau memang benar penyidik ada kendala, terbuka. Dan sudah berjanji memberikan DPOnya, mana DPOnya,"tegasnya kembali.

Selain menggelar unjukrasa dan berorasi, massa pendemo juga membakar ban dan keranda sebagai ungkapan rasa kekecewaan terhadap terkatung-katungnya penanganan kasus tersebut.

Pendemo bayaran

Polres Sumedang mendeteksi puluhan orang yang dibayar oleh ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), untuk ikut demo berujung rusuh di Mapolda Jabar, Kamis (27/1/2022).

Fakta ini terungkap saat polisi membina anggota GMBI yang tertangkap dan dilimpahkan ke Mapolres Sumedang.

"Dari hasil pengecekan identitas yang dilakukan oleh Polres Sumedang, dari anggota ormas berjumlah 135 orang ternyata ada masyarakat di luar ormas sebanyak 33 orang yang ikut unjuk rasa dan menerima bayaran," kata Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto di Sumedang, Senin (31/1/2022).

Kata Kapolres, mereka dibayar antara Rp20 ribu hingga Rp30 ribu per orang. Namun, terkait tujuan demo, Kapolres mengatakan masyarakat yang dibayar itu tidak tahu.

Demo ormas GMBI yang berlangsung di Mapolda Jabar, Kamis (27/01/22 ), berlangsung ricuh. Massa merusak bangunan Polda Jabar. Dalam tuntutannya, mereka menuntut polisi mengusut kasus yang menewaskan anggota GMBI di Karawang.

Di Sumedang, semua anggota GMBI itu dipulangkan.

Namun, sebelum dipulangkan, mereka diberi arahan untuk bisa hidup berguna.

Di antara hidup berguna adalah memberi laporan segera kepada polisi jika terjadi penyalahgunaan narkoba di sekitar mereka.

Bukan hanya narkoba, Polisi juga menekankan soal kriminalitas.

"Perlu saya sampaikan, Polres Sumedang akan menindak tegas dan tidak akan pandang bulu siapapun ormasnya yang mengganggu kamtibmas dan yang meresahkan masyarakat sesuai dengan aturan," katanya.

Selain wejangan itu, para anggota GMBI juga diwajibkan untuk melakukan apel di Mapolres Sumedang.

Apel dilakukan dua kali dalam seminggu. Apel ditujukan agar para anggota ormas ini terpantau aktivitasnya.

"Apel dilaksanakan setiap Senin dan Kamis di Mapolres Sumedang," katanya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul PENAMPAKAN Ketua GMBI di Mapolda Jabar Sebagai Tersangka, Tangan Diborgol, Dijerat 5 Pasal Sekaligus

dan

Pernah Jadi Korban Anggota GMBI, Polda Jabar: Jangan Takut Lapor Polisi, Akan Ditindaklanjuti

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved