Kamis, 2 Oktober 2025

Ketua Umum GMBI Jadi Tersangka, Pesan Polda Jabar hingga Pengakuan Massa Bayaran

Polda Jabar menetapkan Ketua Umum GMBI Fauzan Rachman  ditetapkan tersangka terkait kasus unjukrasa berujung kerusuhan

Editor: Erik S
Istimewa / Bid Humas Polda Jabar
Ketua GMBI Fauzan Rachman dalam kondisi diborgol dan pakai pakaian tahanan di Mapolda Jabar, Senin (30/1/2022) 

"Adapun identitas tersangka lainnya masing-masing FR, M ABAH, IRM, SBI, SN, SF, CP, AR, GG, GP, TSH, WN," ucapnya.

Masyarakat silakan melapor

Kegiatan sweeping Polres Bogor ke sejumlah markas ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) di Kabupaten Bogor.
Kegiatan sweeping Polres Bogor ke sejumlah markas ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) di Kabupaten Bogor. (dok. Polres Bogor)

Polda Jabar mempersilakan masyarakat melapor jika merasa pernah jadi korban tindak pidana oleh anggota Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI).

Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Yani Sudarto mengatakan, pihaknya bakal memproses setiap laporan yang masuk.

"Jangan takut anda melapor ke kepolisian, akan kita tindaklanjuti," ujar Kombes Yani Sudarto, saat jumpa pers di Mapolda Jabar, Senin (31/1/2022).

Polda Jabar saat ini sudah menetapkan 12 anggota GMBI sebagai tersangka, akibat kerusuhan yang terjadi saat unjuk rasa di Mapolda Jabar, pada Kamis 28 Januari 2022.

Dari 12 tersangka itu, satu diantaranya merupakan Ketua Umum GMBI, Fauzan Rachman. Menurut Yani, Fauzan Rachman berperan menghasut anak buah hingga terjadi tindakan anarkis.

"Untuk keterlibatan Ketum GMBI, diduga melakukan menghasut anggotanya," katanya.

FR ditangkap di kediamannya di kawasan Cimenyan, Kabupaten Bandung pada Jumat 28 Januari dini hari. Dia ditangkap beberapa jam usai polisi mengamankan ratusan anggota GMBI.

Adapun 12 orang yang ditetapkan tersangka itu yakni FR, MA, IRM, SBI, SN, SF, CP, AR, GG, GP, TSH dan WN.

Mereka dikenakan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Pantauan Tribun, Fauzan Rachman dan anggotanya datang dibawa menggunakan mobil Resmob Polda Jabar. Mereka nampak sudah menggunakan baju tahanan, dengan kondisi tangan diborgol. Fauzan Rachman dan anggotanya hanya tertunduk lesu saat dihadirkan dalam jumpa pers di halaman depan Mapolda Jabar.

Duduk Perkara Unjukrasa Lalu Rusuh

Jalan Soekarno Hatta di di depan Mapolda Jabar Jabar ditutup sementara bersamaan dengan unjukrasa massa Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) pada Kamis (27/1/2022).

Pantauan Tribun, dua lajur Jalan Soekarno Hatta di depan Mapolda Jabar ditutup karena dijadikan parkir kendaraan pengunjuk rasa. Pengunjuk rasa pun duduk-duduk di badan jalan yang mengarah ke pusat Kota Bandung tersebut.

Baca juga: Polda Jabar Tangkap Ketua Umum GMBI: Anggota Lainnya Masih Diburu

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved