Kamis, 2 Oktober 2025

Aipda Roni Syahputra, Pembunuhan dan Pelaku Rudapaksa Terhadap Dua Gadis di Medan Tetap Dihukum Mati

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan menguatkan putusan Pengadilan tingkat pertama yang sebelumnya memvonis Aipda Roni Syahputra dengan pidana mati.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUN-MEDAN.COM/ISTIMEWA
Oknum polisi yang bertugas di Polres Belawan Aipda Roni Saputra menjadi tersangka kasus pembunuhan dua gadis muda, Aprilia Cinta (13) dan Rizka Fitria (21) di Medan 

Setelah itu, lanjut Jaksa, terdakwa membawa kedua korban dan menyekapnya di rumahnya.

Selanjutnya terdakwa pun membunuh kedua korban dengan menutup wajah kedua korban menggunakan bantal.

"Mayat korban dibuang di Kecamatan Medan Barat tergeletak di pinggir Jalan Budi Kemasyarakatan, Lingkungan 24, Kelurahan Pulo Brayan, Medan Barat dan di pinggir jalan di Kabupaten Serdang Bedagai," pungkas Jaksa.

Penulis: Gita Nadia Putri br Tarigan

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Percuma Banding, Aipda Roni Tetap Dihukum Mati, Terbukti Bunuh dan Setubuhi 2 Gadis

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved