Kamis, 2 Oktober 2025

FAKTA Suami di Blora Culik dan Aniaya Istrinya, Bayar Eksekutor Rp 50 Juta, Motif Tak Mau Cerai

Kasus seorang suami menculik istrinya sendiri terjadi di Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria 27 tahun, MS.

glocalkhabar.com
Ilustrasi penculikan - seorang suami di Blora culik istrinya karena tak mau diceraikan. 

Saat tiba di Jalan Blora Rnadublatung, tepatnya di Desa Semanggi, Kecamatan Jepon, para pelaku menganggap situasi aman.

Mereka kemudian menyalip mobil korban dan menghadangnya dengan mobil yang ditumpangi para pelaku.

Lalu beberapa pelaku turun dari mobil sambil membawa senjata tajam dan menghampiri korban.

Perempuan 22 tahun tersebut diancam para pelaku dengan senjata tajam berupa celurit dan pedang.

Bahkan salah satu pelaku menyetrum korban dengan alat yang sudah disiapkan.

Saat penculikan tersebut, MS hanya mengamati dari kejauhan.

Baca juga: FAKTA Korban Begal Jadi Tersangka, Sujud di Kaki Ibunya dan Bersikeras Menyerahkan Diri ke Polisi

Korban disekap

Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Setiyanto menjelaskan, SNW kemudian diserahkan ke MS setelah diculik.

Semenjak itu, korban disekap oleh pelaku di berbagai lokasi berbeda.

"Selama disekap oleh suaminya, SNW diajak bersembunyi dengan berpindah-pindah tempat dari hutan kayu putih kemudian berpindah lagi ke kandang ayam dan pindah lagi ke gubuk persawahan jagung di wilayah kabupaten Bojonegoro," urai Setiyanto.

Para pelaku ditangkap

Kasus ini mulai terungkap setelah ibu korban Wagini (45), warga kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora, membuat laporan ke polisi Kamis (23/12/2021).

Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Blora langsung melakukan penyelidikan.

Tak butuh waktu lama akhirnya Tim Resmob Satreskrim Polres Blora berhasil mengamankan 3 tersangka pada hari Kamis, (23/12/2021) pukul 16.30 WIB.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa: 1 buah pedang dan 1 buah handphone merek Samsung warna biru dari tersangka MS, 1 unit handphone merek Oppo dan uang upah sebesar Rp 11,05 juta dan 1 unit handphone merek Samsung warna putih.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 328 KUHP dan atau 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Dan 3 tersangka lainnya masih dalam penyelidikan," ucap Setiyanto.

Baca juga: FAKTA Polisi di Bekasi Suruh Warga Tangkap Sendiri Pelaku Pencabulan, Beralasan Jeda Waktu Singkat

Barang bukti suami culik istri di Blora yang diamankan oleh pihak kepolisian.
Barang bukti suami culik istri di Blora yang diamankan oleh pihak kepolisian. (Tangkap layar kanal YouTube Tribun Jateng)
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved