FAKTA Mahasiswa di Riau Rudapaksa Bocah 6 Tahun, Beraksi Dalam Tempat Ibadah, Ini Pengakuan Pelaku
Kasus mahasiswa rudapaksa anak di bawah umur terjadi Kota Pekanbaru, Riau. Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pemuda 24 tahun berinisial MH.
Usai diamankan warga, Polresta Pekanbaru terjun ke TKP untuk menjemput MH.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Juper Lumban Toruan menjelaskan, pelaku ternyata berkuliah di luar negeri.
"Tersangka ini kuliah di universitas di Mesir. Tersangka abang dari imam tempat ibadah tersebut. Orangtua berada di Sumut, tersangka datang berlibur ke Pekanbaru," katanya.
Dari hasil pemeriksaan diungkapkan Juper, tersangka baru kali ini melakukan aksi bejatnya.
MH melakukannya karena berdalih khilaf.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Hasil visum yang kita terima ada robekan (pada bagian intim). Jadi memang sudah sempat disetubuhi korban oleh tersangka," ungkap Juper.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini MH sedang menjalani proses penyidikan di Mapolresta Pekanbaru.
Baca juga: Deretan Aksi Bejat Herry Wirawan pada Santrinya: Rudapaksa, Dijadikan Kuli, hingga Dana PIP Diambil
Pengakuan MH
Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polresta Pekanbaru, Senin (13/12/2021), MH mengaku mencabuli anak itu akibat sering menonton film dewasa.
"Saya suka sama anak itu. Karena sering nonton film dewasa," akui MH saat ditanya wartawan.
MH mengaku kuliah di Mesir, dan masih mahasiswa baru.
"Saya kuliah di Mesir, baru semester satu," sebutnya.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)((TribunPekanbaru.com/Rizky Armanda)(Kompas.com/Idon Tanjung)