Jumat, 3 Oktober 2025

FAKTA Mahasiswa di Riau Rudapaksa Bocah 6 Tahun, Beraksi Dalam Tempat Ibadah, Ini Pengakuan Pelaku

Kasus mahasiswa rudapaksa anak di bawah umur terjadi Kota Pekanbaru, Riau. Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pemuda 24 tahun berinisial MH.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Fajar Nasucha
Tribunnews.com/medium.com
Ilustrasi seorang mahasiswa di Riau rudapaksa anak di bawah umur dalam tempat ibadah. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus mahasiswa rudapaksa anak di bawah umur terjadi Kota Pekanbaru, Riau.

Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pemuda 24 tahun berinisial MH.

Sementara korbannya anak perempuan sebut saja Bunga namanya yang masih berumur 6 tahun.

Aksi bejat MH terjadi di dalam sebuah tempat ibadah kawasan Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru.

Bagaimana kelengkapan informasi dari kasus ini? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari TribunPekanbaru.com, Selasa (14/12/2021):

Baca juga: Kronologi Siswi SMK Dirudapaksa 4 Pria di Karawang, Korban Dipaksa Minum Miras hingga Mabuk

Kronologi kejadian

Pelaku (baju putih) saat diamankan petugas.
Pelaku (baju putih) saat diamankan petugas. (TribunPekanbaru/Istimewa)

Kasus ini bermula saat MH berkunjung menengok adiknya.

MH sendiri sebenarnya tinggal di Padang Lawas, Sumatera Utara (Sumut).

Adik MH merupakan imam tempat ibadah lokasi kejadian.

Pelaku ketika itu baru 3 hari berada di Pekanbaru.

Perbuatan MH ini dilakukan pada Sabtu (11/12/2021) siang.

Kronologi kejadian yang diungkap polisi, ketika itu pelaku yang sedang berada di dalam tempat ibadah.

Ia melihat korban lewat di pekarangan.

Tiba-tiba pikiran jahatnya muncul.

Pelaku lalu mengajak korban masuk ke dalam tempat ibadah.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved