Sabtu, 4 Oktober 2025

FAKTA Mahasiswa di Riau Rudapaksa Bocah 6 Tahun, Beraksi Dalam Tempat Ibadah, Ini Pengakuan Pelaku

Kasus mahasiswa rudapaksa anak di bawah umur terjadi Kota Pekanbaru, Riau. Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pemuda 24 tahun berinisial MH.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Fajar Nasucha
Tribunnews.com/medium.com
Ilustrasi seorang mahasiswa di Riau rudapaksa anak di bawah umur dalam tempat ibadah. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus mahasiswa rudapaksa anak di bawah umur terjadi Kota Pekanbaru, Riau.

Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pemuda 24 tahun berinisial MH.

Sementara korbannya anak perempuan sebut saja Bunga namanya yang masih berumur 6 tahun.

Aksi bejat MH terjadi di dalam sebuah tempat ibadah kawasan Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru.

Bagaimana kelengkapan informasi dari kasus ini? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari TribunPekanbaru.com, Selasa (14/12/2021):

Baca juga: Kronologi Siswi SMK Dirudapaksa 4 Pria di Karawang, Korban Dipaksa Minum Miras hingga Mabuk

Kronologi kejadian

Pelaku (baju putih) saat diamankan petugas.
Pelaku (baju putih) saat diamankan petugas. (TribunPekanbaru/Istimewa)

Kasus ini bermula saat MH berkunjung menengok adiknya.

MH sendiri sebenarnya tinggal di Padang Lawas, Sumatera Utara (Sumut).

Adik MH merupakan imam tempat ibadah lokasi kejadian.

Pelaku ketika itu baru 3 hari berada di Pekanbaru.

Perbuatan MH ini dilakukan pada Sabtu (11/12/2021) siang.

Kronologi kejadian yang diungkap polisi, ketika itu pelaku yang sedang berada di dalam tempat ibadah.

Ia melihat korban lewat di pekarangan.

Tiba-tiba pikiran jahatnya muncul.

Pelaku lalu mengajak korban masuk ke dalam tempat ibadah.

Saat itulah dia melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban.

Usai melampiaskan nafsunya, pelaku pun menyuruh korban pulang ke rumahnya.

Korban pun bercerita ke orangtuanya, tentang apa yang dialaminya.

Mendengar hal itu, orangtua korban berang.

Karena tak terima dengan perlakuan pelaku, orangtua korban mengajak serta Ketua RT dan RW setempat menemui pelaku.

Pelaku juga sempat dihajar warga yang geram dengan ulahnya.

Baca juga: Mayat Siswi SMP Ditemukan Tanpa Busana Diduga Korban Rudapaksa

Kata ketua RW

Ketua RW setempat bernama Yubenris membenarkan hal itu.

Dia mengatakan aksi bejat MH diketahui setelah si korban menceritakan kejadian yang dialami kepada orang di rumahnya.

"Saya waktu itu berada di atas gedung MDA, mendengar suara ribut-ribut di bawah saya turun ternyata ada dugaan pencabulan anak usia 6 tahun," ujar Yubenris.

Lanjut Yubenris, dirinya langsung mengamankan pelaku MH yang saat itu masih berada di dalam tempat ibadah.

"Lokasi disini ramai, dan tidak kondusif jadi MH diamankan di dalam tempat ibadah dan kita giring ke gedung MDA hingga menunggu aparat kepolisian datang," jelasnya.

Yubenris menambahkan kalau pelaku MH ini bukan warga setempat, melainkan mahasiswa dari Sumatera Utara yang menyusul adiknya di Pekanbaru dan diminta untuk menunggu di lokasi kejadian.

"Pelaku ini dari kampung ke tempat adiknya di Pekanbaru, Adiknya masih kuliah dan meminta untuk menunggu di tempat ibadah (masjid, red), hingga terjadi aksi dugaan pelecehan di dalam tempat ibadah," ujar Yubenris.

Baca juga: Baru 2 Hari Ayahnya Meninggal, ABG di Lubuklinggau Dirudapaksa Paman, Modus Diberi Uang Rp 20 Ribu

Pelaku mengaku khilaf

Mahasiswa yang cabuli bocah di sebuah masjid di Kecamatan Sukajadi Pekanbaru ternyata kuliah di Mesir.
Mahasiswa yang cabuli bocah di sebuah masjid di Kecamatan Sukajadi Pekanbaru ternyata kuliah di Mesir. (TRIBUNPEKANBARU.COM/DODI VLADIMIR)

Usai diamankan warga, Polresta Pekanbaru terjun ke TKP untuk menjemput MH.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Juper Lumban Toruan menjelaskan, pelaku ternyata berkuliah di luar negeri.

"Tersangka ini kuliah di universitas di Mesir. Tersangka abang dari imam tempat ibadah tersebut. Orangtua berada di Sumut, tersangka datang berlibur ke Pekanbaru," katanya.

Dari hasil pemeriksaan diungkapkan Juper, tersangka baru kali ini melakukan aksi bejatnya.

MH melakukannya karena berdalih khilaf.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Hasil visum yang kita terima ada robekan (pada bagian intim). Jadi memang sudah sempat disetubuhi korban oleh tersangka," ungkap Juper.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini MH sedang menjalani proses penyidikan di Mapolresta Pekanbaru.

Baca juga: Deretan Aksi Bejat Herry Wirawan pada Santrinya: Rudapaksa, Dijadikan Kuli, hingga Dana PIP Diambil

Pengakuan MH

Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polresta Pekanbaru, Senin (13/12/2021), MH mengaku mencabuli anak itu akibat sering menonton film dewasa.

"Saya suka sama anak itu. Karena sering nonton film dewasa," akui MH saat ditanya wartawan.

MH mengaku kuliah di Mesir, dan masih mahasiswa baru.

"Saya kuliah di Mesir, baru semester satu," sebutnya.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)((TribunPekanbaru.com/Rizky Armanda)(Kompas.com/Idon Tanjung)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved