Guru Rudapaksa Santri
Kasus Herry Wirawan Rudapaksa Santri: Jadikan Korban Mesin Uang hingga Diduga Korupsi Dana Bantuan
Herry Wirawan, guru yang rudapaksa santriwatinya ternyata juga menjadikan korban sebagai mesin uang.
Warga mengaku kecolongan
Agus Tatang yang juga menjadi pengurus RT, mengetahui kasus rudapaksa yang dilakukan Herry Setiawan dari polisi ketika terjadi penggerebekan.
Ia mengungkapkan polisi sempat datang ke rumah dan berkomunikasi dengannya sebelum menggerebek pesantren yang dikelola Herry.
"Sebelum penggerebekan di sana, (polisi) malahan sempat datang dulu ke rumah, ngobrol sama saya. Saya tanya ada kejadian apa, awalnya waktu itu engga diceritakan ada masalah apa. Tapi, setelah tahu saya Sekretaris RT, baru diceritakan bahwa ada masalah pelecehan anak katanya. Saya juga kaget dan engga percaya, jadi saya tanya lagi, yang bener pak, polisinya bilang iya, tersangkanya udah ditangkap ada di mobil (polisi). Jadi ditangkapnya mah bukan di sini, kan ada dua pesantrennya sama yang di Antapani," urainya.
Setelah mengetahui kebenarannya, Agus Tatang merasa geram dan merasa kecolongan.
Pondok pesantren yang ia yakini sebagai tempat untuk belajar agama ternyata disalahgunakan untuk melakukan tindak asusila.
"Ya kesel aja merasa kecolongan dari adanya kejadian ini, engga ada satu warga pun yang menduga bakal ada seperti ini. Yang seharusnya pesantren itu tempat belajar agama, malah begini. Jadi kasihan lah ke santriwatinya, hancur lah masa depannya. Kalau tahu dari dulu mungkin bisa kita dicegah. Jadi marah lah warga disini juga ke dia (pelaku)," jelasnya.
Adanya dugaan korupsi dana BOS dan BOP
Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana, mengatakan tim intelijen selaku pengumpul data dan keterangan di lapangan menemukan adanya dugaan penyalahgunaan dana bantuan pemerintah oleh Herry Wirawan.
"Untuk dimanfaatkan sebagai kepentingan pribadi, salah satunya menyewa apartemen, hotel, dan sebagainya. Upaya ini membuat para korban merasa yakin, bahwa yang bersangkutan berkemampuan (dari segi ekonomi)," ucapnya, Kamis (9/12/2021), dikutip dari TribunJabar.
Lebih lanjut, Asep juga meminta agar semua pihak memantau terus perkembangan perkara tersebut serta memberikan masukan informasi yang cukup.
Hal ini bertujuan agar pada masa tuntutan, hasil persidangan dapat berlangsung objektif, transparan, dan memberikan keadilan bagi masyarakat.
"Disamping nanti pertimbangan putusan berasal dari keterangan saksi dan korban, tapi juga teman-teman intelijen akan terus melakukan pendalaman-pendalaman informasi," jelasnya.
"Karena seperti yang saya katakan bahwa ada penyalahgunaan yayasan, maka ada dugaan tindak pidana. Apakah yayasannya akan dibubarkan atau seperti apa, akan kita lihat nanti pada proses penuntutan," ujarnya.
Sosok Herry Wirawan