MA Vonis Bebas Terdakwa Pencemaran Nama Baik Istri Kombes Terkait Utang Rp 70 Juta
ahkamah Agung (MA) membebaskan terdakwa pencemaran nama baik Febi Nur Amelia. Febi diduga telah mencemarkan nama baik istri seorang Kombes di Medan
Disinggung terkait utang Rp70 juta yang dipinjam Fitriani Manurung, istri Kombes polisi, dirinya mengaku uang tersebut belum dipulangkan sampai detik ini.
Ia berharap agar Fitriani Manurung, istri Kombes polisi tersebut dapat segera membayarnya.
"Belum ada (dibayar) sampai saat ini, perihal ini masih saya bicarakan ke pihak lawyer dan suami saya. Bantu doanya semoga beliau terbuka pintu hatinya untuk membayar utangnya ke saya," pungkasnya.
Diketahui, perkara yang menjerat Febi ini berawal saat dia mengunggah tulisan di Instagram Story pada 19 Februari 2019, sekira pukul 21.00 WIB.
Adapun tulisan Febi di Instagram storynya yakni :
SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR . AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR. Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang.
Baca juga: Bom yang Dipasang di Mobil Tetangganya Meledak, Pria Jepang Divonis 8 Tahun Penjara
Atas postingan tersebut, Fitriani Manurung, istri Kombes polisi yang mengutang Rp 70 juta malah merasa dicemarkan nama baiknya.
Dia kemudian membuat laporan ke polisi dan kasus pun bergulir di Pengadilan Negeri Medan.
(Penulis: Gita Nadia Putri br Tarigan)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Istri Kombes Polisi yang Ngutang dan Penjarakan Pemberi Pinjaman Malah Belum Bayar Utang Rp 70 Juta