Minggu, 5 Oktober 2025

MA Vonis Bebas Terdakwa Pencemaran Nama Baik Istri Kombes Terkait Utang Rp 70 Juta

ahkamah Agung (MA) membebaskan terdakwa pencemaran nama baik Febi Nur Amelia. Febi diduga telah mencemarkan nama baik istri seorang Kombes di Medan

Editor: Erik S
TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
Terdakwa Febi Nur Amelia pingsan dan terduduk di Ruang Cakra 5 PN Medan, Selasa (6/10/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -  Mahkamah Agung (MA) membebaskan terdakwa pencemaran nama baik Febi Nur Amelia.

Dalam putusannya, Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan yang memberikan vonis bebas kepada Febi Nur Amelia.

Febi adalah terdakwa pencemaran nama baik terhadap Fitriani Manurung, istri Kombes polisi yang ngutang pada Febi Nur Amelia.

"Menyatakan terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," bunyi amar majelis kasasi yang dilansir website MA, Selasa (23/11/2021).

Hakim yang membebaskan tersebut diketuai Desnayeti dengan anggota masing - masing Soesilo dan Gazalba Saleh menyatakan Febi Nur Amelia bebas demi hukum.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut mengajukan kasasi ke MA.

Sebelumnya, pada Selasa (6/10/2020) lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Sri Wahyuni menjatuhkan hukuman bebas kepada terdakwa Febi Nur Amelia.

Baca juga: Kombes Pol Tubagus Dicecar Jaksa Soal Perintah Mengintai Habib Rizieq Shihab

Namun, JPU Randi Tambunan menyatakan kasasi atas putusan bebas Febi Nur Amelia.

Sebab, sebelumnya JPU menuntut terdakwa selama dua tahun penjara.

JPU menilai Febi bersalah melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE.

Febi diyakini terbukti mencemarkan nama baik Fitriani Manurung, istri Kombes polisi yang ngutang Rp 70 juta dan tak mau membayar utangnya.

Terkait putusan bebas ini, Febi Nur Amelia merasa bersyukur.

"Alhamdulilah, saya bersyukur dan sangat berterima kasih akhirnya keadilan masih berpihak kepada saya," ujarnya.

Selama menjalani sidang di PN Medan, Febi Nur Amalia mengaku telah mendapat begitu banyak pelajaran dari kasus yang menimpanya, termasuk tidak terlalu mudah percaya memberikan pinjaman uang kepada orang.

"Yang pasti perihal ini jadi pembelajaran buat saya ke depannya, agar lebih hati-hati dalam meminjamkan uang kepada siapa pun dan menggunakan media sosial," ucapnya.

Baca juga: Fatia Maulidiyanti Diperiksa Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Disinggung terkait utang Rp70 juta yang dipinjam Fitriani Manurung, istri Kombes polisi, dirinya mengaku uang tersebut belum dipulangkan sampai detik ini.

Ia berharap agar Fitriani Manurung, istri Kombes polisi tersebut dapat segera membayarnya.

"Belum ada (dibayar) sampai saat ini, perihal ini masih saya bicarakan ke pihak lawyer dan suami saya. Bantu doanya semoga beliau terbuka pintu hatinya untuk membayar utangnya ke saya," pungkasnya.

Diketahui, perkara yang menjerat Febi ini berawal saat dia mengunggah tulisan di Instagram Story pada 19 Februari 2019, sekira pukul 21.00 WIB.

Adapun tulisan Febi di Instagram storynya yakni :

SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR . AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR. Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang.

Baca juga: Bom yang Dipasang di Mobil Tetangganya Meledak, Pria Jepang Divonis 8 Tahun Penjara

Atas postingan tersebut, Fitriani Manurung, istri Kombes polisi yang mengutang Rp 70 juta malah merasa dicemarkan nama baiknya.

Dia kemudian membuat laporan ke polisi dan kasus pun bergulir di Pengadilan Negeri Medan.

(Penulis: Gita Nadia Putri br Tarigan)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Istri Kombes Polisi yang Ngutang dan Penjarakan Pemberi Pinjaman Malah Belum Bayar Utang Rp 70 Juta

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved