Sabtu, 4 Oktober 2025

Gebuki Anggota TNI AD, Dua Pemuda dan Satu IRT Dituntut Penjara 3 Tahun

Gara-gara mengeroyok seorang anggota TNI AD, dua pemuda dan satu orang ibu rumah tangga (IRT) dituntut penjara selama tiga tahun.

Editor: Hendra Gunawan
Gita Nadia Putri br Tarigan/Tribun Medan
Saksi korban Tumpal Sanjaya Tampubolon (kanan ujung) dan dua saksi lainnya saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Medan. 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Gara-gara mengeroyok seorang anggota TNI AD, dua pemuda dan satu orang ibu rumah tangga (IRT) dituntut penjara selama tiga tahun.

Ketiganya adalah Ursula Samantha Pasaribu, Ari Rafles Halomoan Lumban Gaol (21) dan Andre Sahputra (18), dua nama terakhir disebut masih pelajar.

Jaksa penuntut umum (JPU) Novalita menuntut agar ketiga pengeroyok tersebut dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (1/10/2021).

"Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun, dan dengan perintah agar para terdakwa tersebut tetap ditahan," kata jaksa Novalita.

Baca juga: ABG di Bekasi Tewas Dikeroyok 8 Orang, Korban Dijebak dengan Akun BO Palsu, Motif Balas Dendam

Jaksa mengatakan, emak-emak dan dua pelajar yang gebuki anggota TNI AD ini terbukti melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHPidana.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang lain," kata jaksa.

Baca juga: Gara-gara Tak Diberi Rokok, Pemuda di Lebak Tega Aniaya Ayah Kandung, Ini Kronologinya

Usai mendengar tuntutan Jaksa, hakim yang diketuai Aimafni Arli menunda sidang.

Sementara itu, dalam dakwaan JPU disebutkan, perkara ini bermula pada Jumat (16/6/2021) lalu sekira pukul 18.30 WIB.

Ketika itu saksi korban Pratu Tumpal Sanjaya Tampubolon bersama saksi Karwan dan Sucipto hendak keluar dari parkiran mobil di Jalan Danau Marsabut, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.

Baca juga: Tuduh Rusak Rumah Tangga Ibunya, Pemuda Bersama Belasan Teman Keroyok Tukang Becak Hingga Amnesia

"Tiba-tiba anak bernama Geo David Harapan Manalu alias Geo (berkas perkara terpisah) mengetuk kaca mobil sebelah kanan yang dikendarai saksi korban, sehingga saksi korban berhenti dan membuka kaca mobilnya dan keluar.

Lalu Geo mengatakan 'mana uang parkir'. Namun saksi korban tidak memberikan, sehingga Geo mendorong saksi korban," kata jaksa.

Selanjutnya, setelah terjadi cekcok, datang Junior Hezekiel Garrard Manalu alias Junior bersama terdakwa Ursula menggenggam batu.

Saat itu, saksi Karwan mengatakan 'itu TNI, jangan dipukul', namun terdakwa Ursula mengatakan 'gak ada TNI itu, kita gol kan semua' lalu terdakwa Andre Sahputra langsung memukul saksi korban pada bagian bahu.

"Kemudian diikuti Junior bersama Geo yang langsung memukuli saksi korban pada bagian wajah dan badan.

Ketika itu terdakwa Ursula ikut memukul saksi korban di bagian bahu kiri dengan menggunakan batu tersebut sebanyak kurang lebih dua kali," kata jaksa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved