Gebuki Anggota TNI AD, Dua Pemuda dan Satu IRT Dituntut Penjara 3 Tahun
Gara-gara mengeroyok seorang anggota TNI AD, dua pemuda dan satu orang ibu rumah tangga (IRT) dituntut penjara selama tiga tahun.
Kemudian, lanjut jaksa, saksi korban lari ke arah ruko yang tidak jauh dari tempat kejadian, namun Junior mengejar Pratu Tumpal Sanjaya Tampubolon hingga ke dalam ruko dan langsung memukuli dan menendang perutnya secara membabi buta menggunakan kayu.
"Disusul oleh terdakwa Andre bersama Rafles. Selanjutnya saksi korban dan Junior kejar-kejaran keluar dari ruko tersebut, dan ketika itu langsug dilerai oleh masyarakat," beber jaksa.
Selanjutnya, saksi korban Pratu Tumpal Sanjaya Tampubolon melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Barat.(Gita Nadia Putri br Tarigan/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Emak-emak dan Dua Pelajar yang Gebuki Anggota TNI AD Karena Uang Parkir Dituntut 3 Tahun