Kamis, 2 Oktober 2025

Pemprov Jateng Izinkan Sekolah Tatap Muka Terbatas Digelar Mulai 30 Agustus, Ini Syaratnya

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengizinkan sekolah melakukan PTM terbatas pada Senin (30/8/2021). Namun ada syarat yang mesti dipatuhi.

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Siswa kelas VII SMP N 9 Semarang sedang mengikuti proses belajar tatap muka di minggu terakhir sebelum libur Hari Raya Idul Fitri, Selasa (4/5/21). Dalam proses pembelajaran di bagi menjadi dua tahap yaitu setiap hari Senin dan Selasa yang mengikuti belajar tatap muka langsung di sekolah adalah siswa nomer absen 1-16 sedangkan Rabu dan Kamis nomer absen siswa 17-32. Untuk minggu ke dua nanti akan di balik biar semua merasakan belajar tatap muka di kelas sedangkan yang lainnya akan belajar online melalui live melalui aplikasi sekolah. Untuk prosoes pembelajaran dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB baik yang di sekolah maupun yang daring di rumah. 

“Apakah besok Senin itu semua sekolah yang di (daerah) level 2 dan 3 bisa uji coba? Belum."

"Verifikasi dulu. Mendapat izin dulu dari gugus tugas, mendapat izin dari pemangku wilayah,” ujar dia.

Pelaksanaan PTM terbatas di daerah level 1, 2, atau 3, akan tetus dievaluasi.

Jika pada minggu berikutnya level wilayah tersebut naik menjadi level 4, maka sekolah harus tutup lagi atau tidak bisa meneruskan PTM.

“Misalnya dia (daerah) pada level 3 pun pada masa uji coba atau masa PTM terbatas ada kasus positif, maka wajib ditutup sampai nanti mendapatkan rekomendasi lagi dari gugus tugas setempat,” terangnya.

Baca juga: Nadiem: Asesmen Nasional Tak Timbulkan Konsekuensi untuk Siswa, Guru, dan Kepala Sekolah

Baca juga: Menteri Nadiem Sebut Vaksinasi untuk Murid Bukan Syarat Pembukaan Sekolah

Dalam Ingub tertulis, daerah dengan level 2 yaitu Kabupaten Kudus dan Jepara.

Level 3 ada 18 kabupaten/kota, yakni Kabupaten Wonosobo, Pekalongan, Magelang, Brebes, Pemalang, Grobogan,Tegal, Pati, Banjarnegara, Batang, Rembang, Semarang, Kendal, Demak, Blora, Temanggung, Kota Semarang, dan Kota Pekalongan.

Sementara itu, daerah level 4 ada 15 kabupaten/kota, yakni Kabupaten Boyolali, Purbalingga, Wonogiri, Sukoharjo, Klaten, Kebumen, Banyumas, Sragen, Purworejo, Cilacap, Karanganyar, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Salatiga, dan Kota Magelang.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait pembelajaran tatap muka

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved