Pemprov Jateng Izinkan Sekolah Tatap Muka Terbatas Digelar Mulai 30 Agustus, Ini Syaratnya
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengizinkan sekolah melakukan PTM terbatas pada Senin (30/8/2021). Namun ada syarat yang mesti dipatuhi.
“Apakah besok Senin itu semua sekolah yang di (daerah) level 2 dan 3 bisa uji coba? Belum."
"Verifikasi dulu. Mendapat izin dulu dari gugus tugas, mendapat izin dari pemangku wilayah,” ujar dia.
Pelaksanaan PTM terbatas di daerah level 1, 2, atau 3, akan tetus dievaluasi.
Jika pada minggu berikutnya level wilayah tersebut naik menjadi level 4, maka sekolah harus tutup lagi atau tidak bisa meneruskan PTM.
“Misalnya dia (daerah) pada level 3 pun pada masa uji coba atau masa PTM terbatas ada kasus positif, maka wajib ditutup sampai nanti mendapatkan rekomendasi lagi dari gugus tugas setempat,” terangnya.
Baca juga: Nadiem: Asesmen Nasional Tak Timbulkan Konsekuensi untuk Siswa, Guru, dan Kepala Sekolah
Baca juga: Menteri Nadiem Sebut Vaksinasi untuk Murid Bukan Syarat Pembukaan Sekolah
Dalam Ingub tertulis, daerah dengan level 2 yaitu Kabupaten Kudus dan Jepara.
Level 3 ada 18 kabupaten/kota, yakni Kabupaten Wonosobo, Pekalongan, Magelang, Brebes, Pemalang, Grobogan,Tegal, Pati, Banjarnegara, Batang, Rembang, Semarang, Kendal, Demak, Blora, Temanggung, Kota Semarang, dan Kota Pekalongan.
Sementara itu, daerah level 4 ada 15 kabupaten/kota, yakni Kabupaten Boyolali, Purbalingga, Wonogiri, Sukoharjo, Klaten, Kebumen, Banyumas, Sragen, Purworejo, Cilacap, Karanganyar, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Salatiga, dan Kota Magelang.
(Tribunnews.com/Nuryanti)