Sabtu, 4 Oktober 2025

Berawal dari Cekcok, Aksi Bejat Pria Ini Terungkap, Rudapaksa Bocah dan Hamili Seorang Wanita

Seorang pria berinisial TG (31) harus berurusan dengan polisi karena merudapaksa bocah dan menghamili seorang wanita.

TRIBUNBANYUMAS/DOK HUMAS POLRESTA BANYUMAS
Penyidik reskrim Polresta Banyumas memeriksa TG (kanan) warga Banyumas atas kasus persetubuhan terhadap gadis dibawah umur, Selasa (3/8/2021). 

TG dijerat menggunakan Pasal 81 dan Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 Jo UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

(TribunBanyumas.com/Permata Putra Sejati)

Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Berawal dari Cek Cok, Terungkap Fakta Pria di Banyumas Setubuhi Anak 16 Tahun

Berita terkait kasus rudapaksa

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved