Berawal dari Cekcok, Aksi Bejat Pria Ini Terungkap, Rudapaksa Bocah dan Hamili Seorang Wanita
Seorang pria berinisial TG (31) harus berurusan dengan polisi karena merudapaksa bocah dan menghamili seorang wanita.
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial TG (31) harus berurusan dengan polisi.
Ia ditangkap karena telah merudapaksa anak di bawah umur dan menghamili seorang wanita.
Korbannya adalah AN (16), warga Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah dan wanita berinisial ADM.
Perbuatan bejat pelaku itu terungkap saat korban AN mendengar ADM cekcok soal TG.
Pelaku kemudian diamankan pada Selasa (3/8/2021).
Aksi bejat TG kepada AN terjadi sekira bulan Desember 2020 lalu di dalam sebuah rumah di Desa Kradenan, Kecamatan Sumpiuh.
TG melakukan aksinya dengan modus meminta korban membuatkan kopi.
Baca juga: Berdalih Sudah Banyak Membantu, Pria Ini Nekat Rudapaksa Adik Iparnya, Korban Sempat Dicekik
Sesaat setelah korban mengantarkan kopi di dalam kamar, TG meminta AN tiduran.
Sebelum beraksi, TG berjanji akan menuruti apapun keinginan AN.
Kasatreskrim Kompol Berry mengatakan, kasus ini terungkap dari pelaporan ADM.
ADM merupakan perempuan yang juga berhubungan dengan TG dan hamil anak TG.
"Kejadian tersebut (kasus rudapaksa anak), diketahui saat pelapor ADM cekcok dengan saksi terkait ADM yang mengandung anak dari hasil hubungan dengan TG," kata Berry.
"Kebetulan, pada saat itu, korban AN mendengar cekcok tersebut dan kemudian AN mengatakan bahwa dirinya juga telah dirudapaksa oleh TG," imbuhnya.
Baca juga: Mayat Wanita Terbungkus Karpet, Dibunuh Sopir & Kernet Truk yang Ditumpanginya, Hendak Dirudapaksa
Setelah tim melakukan penyelidikan, TG diamankan saat berada di rumah orangtuanya di Kecamatan Kebasen.
Pelaku diamankan beserta sejumlah barang bukti berupa pakaian.
TG dijerat menggunakan Pasal 81 dan Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 Jo UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
(TribunBanyumas.com/Permata Putra Sejati)
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Berawal dari Cek Cok, Terungkap Fakta Pria di Banyumas Setubuhi Anak 16 Tahun