5 Fakta Warga Situbondo Hancurkan Peti Jenazah Covid-19, Penyebab hingga Ancaman Pidana
Video yang memperlihatkan aksi warga membongkar dan hancurkan peti jenazah Covid-19 viral. Berikut rangkuman fakta-faktanya.
Akhirnya, warga mengambil jenazah tersebut dan memakamkan sendiri jenazah pasien Covid-19 tanpa protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Keluarga histeris mungkin karena syok dan kaget,” ucap dia.
5. Proses hukum
Kapolres menilai tindakan itu tidak bisa dibenarkan.
Untuk itu, pihaknya akan melakukan proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pelaku bisa dijerat UU Kekarantinaan Kesehatan, UU wabah dan penyakit serta KUHP Pidana.
“Ini yang bisa kami terapkan pada pelaku pengambilan paksa jenazah,” terang Imam.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(SuryaMalang.com/Izi Hartono) (Kompas.com/Bagus Supriadi)