5 Fakta Warga Situbondo Hancurkan Peti Jenazah Covid-19, Penyebab hingga Ancaman Pidana
Video yang memperlihatkan aksi warga membongkar dan hancurkan peti jenazah Covid-19 viral. Berikut rangkuman fakta-faktanya.
TRIBUNNEWS.COM - Video yang memperlihatkan aksi warga membongkar dan hancurkan peti jenazah Covid-19 viral.
Diketahui rekaman diambil di Desa Panji Kidul, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
Sedangkan alasan warga melakukan aksi ini lantaran menolak pemakaman secara protokol kesehatan.
Bagaimana kelengkapan informasi dari kejadian ini? Berikut Tribunnews.com sajikan rangkuman fakta-faktanya:
Baca juga: VIDEO Viral Petugas BST di Bekasi Menangis Dibentak-bentak Warga, Ini Penjelasan Lurah Aren Jaya
1. Viral di media sosial
Video yang memperlihatkan aksi warga membongkar dan hancurkan peti jenazah Covid-19 tersebar luas di media sosial.
Sejumlah akun juga membagikan ulang video, seperti Instagram @situbondoinfo.
Dalam video tampak warga beramai-ramai membongkar dan merusak peti mati jenazah pasien Covid-19 menggunakan kayu.
Hingga Jumat (23/7/2021), video sudah ditonton ribuan kali oleh warganet.
2. Kata kades
Kades Panji Kidul, Budiono membenarkan kejadian ini.
Video direkam pada Rabu (21/7/2021) lalu.
Budiono menyebut, pembongkaran peti mati itu dilakukan keluarga korban.
Sedangkan alsanya ingin memastikan apakah jenazah sudah dimandikan.
"Keluarga almarhum hanya ingin memastikan apakah jenazah sudah dimandikan apa belum," ujar Budiono, dikutip dari SuryaMalang,com.
Baca juga: Viral Pungli Pos Penyekatan, Modus Minta Uang Bagi yang Tak Punya Sertifikat Vaksin atau Hasil Swab
3. Sudah dilarang
Budiono menjelaskan, pihaknya sudah berupaya melarang keluarga almarhum untuk membongkar peti jenazah tersebut.
Namun anggota keluarga serta sejumlah warga lain bersikeras membongkar peti.
Budiono juga sudah meminta kepada pihak keluarga almarhum untuk melakukan isolasi mandiri tes swab PCR.
"Saya sudah meminta kepada keluarganya dan masyarakat yang ikut memakamkan untuk swab dan isolasi mandiri," kata Budiono.
Budiono berharap insiden serupa tidak terjadi kembali di desanya.
"Saya berharap masyarakat sadar dan tidak lagi membongkar peti jenazah yang diduga terpapar Covid-19," pungkasnya.
4. Kata polisi
Kapolres Situbondo, AKBP Achmad Imam Rifai menjelaskan, kejadian bermula saat ada salah satu warga yang terpapar Covid-19 dan meninggal dunia.
Kemudian terjadilah pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19.
“Kemarin memang ada pengambilan paksa jenazah Covid-19,” katanya dikutip dari Kompas.com.
Oleh keluarga, pasien tersebut akan dimakamkan di belakang rumahnya.
Baca juga: VIRAL Kisah Seorang MUA Menangis saat Merias Pengantin Tuna Rungu, Teringat Kondisi sang Anak
Namun, mereka menolak jika pemakaman dilakukan dengan protokol kesehatan.
Situasi memanas saat ada salah satu keluarga yang histeris.
Warga lain pun ikut terpancing.
Akhirnya, warga mengambil jenazah tersebut dan memakamkan sendiri jenazah pasien Covid-19 tanpa protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Keluarga histeris mungkin karena syok dan kaget,” ucap dia.
5. Proses hukum
Kapolres menilai tindakan itu tidak bisa dibenarkan.
Untuk itu, pihaknya akan melakukan proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pelaku bisa dijerat UU Kekarantinaan Kesehatan, UU wabah dan penyakit serta KUHP Pidana.
“Ini yang bisa kami terapkan pada pelaku pengambilan paksa jenazah,” terang Imam.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(SuryaMalang.com/Izi Hartono) (Kompas.com/Bagus Supriadi)