Pria Medan Nekat Bunuh dan Bakar Teman Sepermainannya
Perbuatan terdakwa, kata Jaksa diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana atau Pasal 353 ayat (3) KUHPidana
"Dan mengatakan kepada sdr Wak Regar bahwa dia itu itoku, kemudian terdakwa yang melihat korban Ridwan marah, mendatangi korban Ridwan untuk menjelaskan permasalahan sebenarnya, kemudian setelah permasalahan selesai korban Ridwan pergi untuk kembali ke rumah.
Baca juga: Terjebak Dalam Rumah yang Terbakar, 2 Bocah Usia 2,5 Tahun dan 9 Tahun Tewas Terpanggang Hidup-hidup
Akan tetapi dikarenakan terdakwa merasa tidak terima atas permasalahan tersebut, terdakwa mengambil spritus yang berada di dalam bengkel.
Kemudian pergi ke Jalan Pendidikan Kel. Cinta Damai Kec. Medan Helvetia kota Medan untuk menunggu korban Ridwan Melintas untuk memberikan pelajaran," kata Jaksa.
Kemudian setelah sampai di Jalan tersebut, terdakwa melihat 1 buah kayu broti dan mengambil kayu broti tersebut.
Kemudian setelah melihat Korban Ridwan Melintas dengan berjalan kaki, terdakwa mengikuti korban dari belakang kemudian langsung memukul kepala korban," beber Jaksa.
Selanjutnya, kata Jaksa terdakwa menyiramkan spritus ke tubuh Korban Ridwan dan membakarnya.
Karena merasa kepanasan Ridwan pun langsung masuk ke dalam parit agar api yang berada di tubuhnya padam.
Sementara itu, setelah Ridwan terbakar, terdakwa langsung pergi meninggalkan tempat kejadian.
"Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 November 2020 sekira pukul 22.00 WIB di Jalan Listrik, Medan Petisah pada saat terdakwa sedang tidur, datang pihak kepolisian dan membawa terdakwa untuk diproses hukum selanjutnya,"ucap Jaksa.
Perbuatan terdakwa, kata Jaksa diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana atau Pasal 353 ayat (3) KUHPidana. (cr21/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul SAKIT Hati Dituduh Menggoda Wanita, Dani Nekat Bunuh dan Bakar Teman Sepermainannya