Kamis, 2 Oktober 2025

Pria Medan Nekat Bunuh dan Bakar Teman Sepermainannya

Perbuatan terdakwa, kata Jaksa diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana atau Pasal 353 ayat (3) KUHPidana

Editor: Eko Sutriyanto
Tribun-medan.com/ Gita Nadia Putri
Saksi saat memberikan keterangan dalam sidang perkara pembunuhan yang dilakukan Dani Julius Siboro (20), terhadap teman sepermainanya Ridwan di Pengadilan Negeri Medan. 

Laporan Wartawan Tribun Medan Gita Nadia Putri br Tarigan

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Ada fakta baru saat sidang pembunuhan yang dilakukan Dani Julius Siboro (20), terhadap teman sepermainannya Ridwan .

Terdakwa mengaku nekat memukul korban pakai kayu broti kemudian membakarnya karena sakit hati dituding menganggu wanita.

"Khilaf Saya Yang Mulia. Nggak terima Saya. Dituduhnya (korban) pula Saya mengganggu cewek itu (Yolivia Purba bersama temannya)," kata Dani Julius saat memberikan keterangan di Cakra 9 PN Medan, Rabu (14/7/2021).

Majelis hakim diketuai Murni Rozalinda juga sempat mencecar terdakwa apakah ada tidaknya perdamaian dengan korban atau keluarganya setelah peristiwa tersebut.

Baca juga: Lamaran Ditolak, Remaja Putri Dibakar, Berikut Pesan Terakhir Korban ke Adiknya

Dani pun mengaku tidak sempat karena dia keburu masuk penjara dan mengaku menyesali perbuatannya.

"Artinya tidak ada perdamaian dengan keluarga korban ya?," pungkas Murni Rozalinda.

Selanjutnya, Hakim ketua pun melanjutkan persidangan pekan depan guna mendengarkan amar tuntutan JPU dari Kejari Medan.

Sementara itu, dalam dakwaan Jaksa Muhammad Rizqi Darmawan menuturkan perkara ini bermula saat terdakwa sedang duduk-duduk, kemudian lewat Yolivia Purba bersama dengan temannya.

Terdakwa pun memanggil Yolivia namun tidak dihiraukannya.

"Kemudian Yolivia bersama dengan temannya kembali ke rumah, dimana berjumpa dengan Terdakwa. Terdakwa memanggil kembali dan mengejar Yolivia bersama dengan temannya," beber Jaksa.

Selanjutnya kata Jaksa, Yolivia bersama dengan temannya pun lari ke rumah dan menceritakan kepada orangtuanya yakni Santi Br Butar- Butar.

Kemudian karena Santi tidak terima anaknya diganggu, ia pun mendatangi terdakwa dan terjadi keributan adu mulut.

Selanjutnya Korban Ridwan pun datang dikarenakan mendengar ada saudara satu marga ribut.

Adanya kata-kata yang tidak enak didengar menyebabkan korban Ridwan sempat marah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved