Penanganan Covid
Jateng Segera Lakukan Vaksinasi untuk Penyandang Disabilitas
Akses ekonomi bagi penyandang disabilitas bisa menjadi prioritas dan mereka harus diberi keterampilan agar dapat hidup mandiri secara ekonomi.
“Pertemuan ini adalah merupakan sinergitas antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah agar program-program dari Bapak Presiden khususnya vaksinasi Covid-19 dapat dirasakan oleh penyandang disabilitas dan kelompok rentan. Karena itu kami berharap di Jawa Tengah ini dapat merealisasikan program dari pemerintah pusat,” ujar Angkie.
Angkie menilai, sinergitas antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah perlu lebih ditingkatkan agar setiap program pemerintah dapat berjalan dengan baik di daerah.
Di masa pandemi ini, tutur Angkie, pemerintah pusat terus berupaya memberikan pelayanan kesehatan kepada penyandang disabilitas dengan mengeluarkan Surat Edaran dari Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/598/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Bagi Masyarakat Lanjut Usia, Penyandang Disabilitas, serta Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Surat edaran tersebut ditujukan untuk para kepala daerah di seluruh Indonesia.
Usai divaksinasi, imbuh Angkie, diharapkan kelompok disabilitas ini bisa meningkatkan ekonomi dengan kembali beraktivitas sesuai dengan keahlian dan kemampuannya.
Selain melakukan pertemuan dengan Gubernur Jateng, pada kunjungan kerja kali ini Stafsus Presiden Angkie Yudistia juga melakukan pertemuan dengan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi serta meninjau dua UMKM, yaitu UMKM pembuatan sabun cair dan UMKM fesyen, yang merupakan milik penyandang disabilitas.
Menkes Canangkan Vaksinasi bagi Disabilitas
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mencanangkan Vaksinasi bagi Penyandang Disabilitas, baik disabilitas fisik maupun mental, di Rumah Sakit Jiwa dr. H. Marzoeki Mahdi, Kota Bogor, Jawa Barat.
”Ini pertama kali kita memberikan vaksin khusus ke Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). ODGJ umumnya komorbidnya banyak, karena mereka tidak bisa menceritakan dengan terbuka apa yang mereka rasakan. Oleh karena itu, saya rasa bagus bisa mulai memberikan prioritas kepada orang yang dengan gangguan jiwa,” ujar Menkes dikutip dari sekretariat Kabinet, Rabu, (2/6/2021).
Seperti dijabarkan oleh Direktur Kesehatan Jiwa Kementerian Kesehatan Siti Kalimah, sebanyak 562.242 penyandang disabilitas di seluruh wilayah Indonesia akan divaksinasi.
Penyandang disabilitas dapat dilayani di seluruh fasilitas kesehatan/sentra vaksinasi manapun dan tidak terbatas pada alamat domisili KTP.
Baca juga: Viral Harga Mie Instan Pakai Telur Rp 54 Ribu di Puncak Bogor, Camat Cisarua Bakal Cek Kebenarannya
Hal ini Sesuai Surat Edaran Menkes Nomor HK.02.01/MENKES/598/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Lanjut Usia, Penyandang Disabilitas, serta Pendidik dan Tenaga Pendidikan.
Pelaksanaan vaksinasi berjalan dengan adanya kerjasama dengan komunitas, organisasi lokal, dan pihak swasta untuk melakukan mobilisasi, mendaftarkan, dan mengatur transportasi antarjemput masyarakat lanjut usia dan penyandang disabilitas ke fasilitas pelayanan kesehatan tempat pelayanan vaksinasi Covid-19.
Baca juga: Wali Kota Bogor Bima Arya Belum Cabut Status KBL untuk Kasus Covid-19 di Griya Melati
Kerja sama dengan Kementerian Sosial dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri juga berjalan untuk proses vaksinasi di Panti milik Kemensos serta pendataan bagi Kaum ODGJ terlantar yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
”Kalau Panti milik Kemensos, puskesmas di wilayah Panti yang datang. Kemudian di rumah dengan kunjungan rumah, nanti puskesmasnya datang kunjungan rumah,” pungkasnya.(*)