Minggu, 5 Oktober 2025

Pura-pura Membeli dengan Beri Uang Muka Rp 20 Juta, Pria Ini Malah Gadaikan Mobil Korban Rp 25 Juta

Seorang pria berinisial ICM alias Ambon (37) ditangkap karena menggelapkan mobil Daihatsu Luxio milik EP.

Daily Hive Vancouver
Seorang pria berinisial ICM alias Ambon (37) ditangkap karena menggelapkan mobil Daihatsu Luxio milik EP. 

Setelah mendalami kasus, polisi akhirnya bergerak menangkap tersangka di sebuah pabrik di daerah Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui ternyata tersangka menggadaikan mobil tersebut di Surabaya dengan nilai gadai sebesar Rp 25 juta.

“Sehingga tersangka mendapat untung Rp 5 juta yang dihabiskan untuk kehidupan sehari-hari,” terangnya.

Dari kasus itu, polisi mengamankan beberapa barang bukti antara lain mobil Daihatsu Luxio tahun 2010, BPKB, kunci kontak, dan lembar surat perjanjian.

“Tersangka kami jerat dengan pasal 378 atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ucap Tatar.

(Surya.co.id/Aflahul Abidin)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pria Tulungagung Gadaikan Mobil Milik Warga Kabupaten Trenggalek, Seperti Ini Modusnya

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved