Pura-pura Membeli dengan Beri Uang Muka Rp 20 Juta, Pria Ini Malah Gadaikan Mobil Korban Rp 25 Juta
Seorang pria berinisial ICM alias Ambon (37) ditangkap karena menggelapkan mobil Daihatsu Luxio milik EP.
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial ICM alias Ambon (37) ditangkap karena menggelapkan mobil Daihatsu Luxio milik EP.
Awalnya, pelaku berpura-pura hendak membeli mobil korban dengan memberi uang muka Rp 20 juta.
Namun ternyata mobil tersebut digadaikan pelaku sebesar Rp 25 juta.
Pelaku merupakan warga Desa Gilang, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, sedangkan korban warga Desa Salamrejo, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.
Untuk mengelabui korban, Ambon berpura-pura hendak membeli mobil milik EP lewat perantara dua orang rekannya.
“Setelah terhubung antara pelaku dan korban, pelaku bertemu langsung dengan korban bersama dua orang penghubungnya untuk melihat unit yang akan dibeli,” kata Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Tatar Hernawan, Senin (22/3/2021).
Baca juga: Pinjam untuk Kerja, Pria Ini Malah Gadaikan Motor Milik Mertuanya, Berujung Masuk Bui
Baca juga: Sempat Buron 3 Tahun, Kepala Akuntan Ini Ditangkap karena Gelapkan Uang Perusahaan Rp 2,7 M
Setelah bertemu, kata Tatar, antara tersangka dan korban sepakat untuk bertransaksi jual-beli mobil dengan nominal Rp 95 juta.
Ia menjelaskan, tersangka kemudian membayar uang muka senilai Rp 20 juta untuk tanda jadi pembelian.
Dengan uang muka itu, mobil korban sudah bisa dibawa pulang oleh tersangka.
“Pelaku menjanjikan pelunasan beberapa hari kemudian,” sambung Tatar.
Tapi, janji tersebut tak ditepati. Saat ditagih ketika jatuh tempo pelunasan, pelaku tak mampu membayar. Alasannya, pelaku belum memiliki uang.
“Korban kemudian menanyakan keberadaan mobil miliknya. Tersangka mengaku, mobil itu sedang dibawa oleh seseorang di Surabaya,” sambung dia.
Mulai tak yakin dengan komitmen pelaku, korban kemudian mengajukan pembatalan jual-beli mobil.
Perjanjian itu berisi bahwa pelaku harus mengembalikan mobil korban, dan korban mengembalikan uang muka yang telah diterima.
“Tapi hingga jatuh tempo perjanjian, tidak ada etikat baik dari pelaku. Akhirya korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi,” terangnya.
Baca juga: Berkedok Bisnis Tokek, Komplotan Penipu di Kediri Gadaikan Fortuner, Modus Ritual Ruwat Kendaraan
Setelah mendalami kasus, polisi akhirnya bergerak menangkap tersangka di sebuah pabrik di daerah Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui ternyata tersangka menggadaikan mobil tersebut di Surabaya dengan nilai gadai sebesar Rp 25 juta.
“Sehingga tersangka mendapat untung Rp 5 juta yang dihabiskan untuk kehidupan sehari-hari,” terangnya.
Dari kasus itu, polisi mengamankan beberapa barang bukti antara lain mobil Daihatsu Luxio tahun 2010, BPKB, kunci kontak, dan lembar surat perjanjian.
“Tersangka kami jerat dengan pasal 378 atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ucap Tatar.
(Surya.co.id/Aflahul Abidin)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pria Tulungagung Gadaikan Mobil Milik Warga Kabupaten Trenggalek, Seperti Ini Modusnya