Sabtu, 4 Oktober 2025

Teringat Bullying 3 Tahun Lalu, Pria Ini Nekat Tikam Temannya Sendiri saat Pesta Pernikahan

Berita penusukan di Desa Bailingu Timur, Kecamatan Sekayu, Banyuasin, Sumatera Selatan

Tangkap layar channel YouTube tvOne
Kapolsek Sekayu Kota, Iptu Adhe Nurdin 

"Perkembangan hasil penyelidikan dan pemeriksaan tidak ada motif lain, murni pelaku dendam 3 tahun lalu sering diolok-olok, dan spontan melihat korban, langsung melakukan penusukan," kata dia.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Cinta Segiempat, Pelaku dan Korban Ternyata Sudah Berpacaran sejak di SMP

Baca juga: Perselingkuhannya Terancam Terbongkar, Wanita Ini Bunuh Selingkuhan dan Jadi Otak Pembunuhan

Baca juga: Kronologi Wanita Bersuami Selingkuh dengan 2 Pria Beristri hingga Berujung Pembunuhan

Polsek Sekayu untuk menjalani penyelidikan, polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah pisau.

Pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya 20 tahun penjara.

Bunyi pasal 340:

Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana rnati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved