Sabtu, 4 Oktober 2025

Teringat Bullying 3 Tahun Lalu, Pria Ini Nekat Tikam Temannya Sendiri saat Pesta Pernikahan

Berita penusukan di Desa Bailingu Timur, Kecamatan Sekayu, Banyuasin, Sumatera Selatan

Tangkap layar channel YouTube tvOne
Kapolsek Sekayu Kota, Iptu Adhe Nurdin 

TRIBUNNEWS.COM - Pesta perkawinan di Desa Bailingu Timur, Kecamatan Sekayu, Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), Minggu (11/10/2020) lalu mendadak geger setelah seorang tamunya tewas tertikam.

Korban IS tewas setelah ditusuk teman sepermainan berinisial K.

Kapolsek Sekayu Kota, Iptu Adhe Nurdin dikutip dari tayangan Program Apa Kabar Indonesia Pagi tvOne menjelaskan kronologi insiden berdarah ini.

Adhe menyebut awalnya korban IS mendatangi pesta pernikahan di desanya.

Saat itulah pelaku K melihat IS di lokasi tersebut.

Baca juga: Menilik Gubuk Lokasi Pembunuhan Bocah dan Pemerkosaan Ibu Muda di Aceh Timur, Ada Darah di Bantal

Baca juga: Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan di Aceh Timur, Pelaku Tenteng Samurai Saat Hendak Ditangkap Polisi

Baca juga: Warga Ikut Kepung Pelaku Pemerkosaan Ibu Muda & Pembunuhan Anak saat Ditangkap, Berbekal Kayu

"Kemudian timbul niat membunuh korban saat pelaku teringat dengan kejadian 3 tahun yang lalu."

"Bawasanya korban sering mengolok-olok atau mem-bully pelaku," kata Adhe.

Adhe melanjutkan, kemudian pelaku K mengambil senjata tajam di rumahnya.

K juga sempat berpamitan kepada sang ibu dan menitipkan pesan dirinya tidak akan kembali ke rumah dan tidak perlu mencarinya.

"Setelah meninggalkan rumah dan pamit, tersangka langsung mendatangi korban di tempat pesta tersebut, langsung menghampiri dan langsung melakukan penusukan," kata Adhe melaporkan.

IS dan K Berteman Sejak SMP

Kapolsek Sekayu Kota, Iptu Adhe Nurdin
Kapolsek Sekayu Kota, Iptu Adhe Nurdin (Tangkap layar channel YouTube tvOne)

Berdasarkan pemeriksaan, IS dan K merupakan teman sepermainans sejak SMP.

Sedangkan keseharian pelaku merupakan pelajar SMK di Kecamatan Sekayu.

"Korban diketahui sudah tidak sekolah, namun berteman sejak SMP dulu," kata Adhe.

Adhe menyebut, untuk aksi bullying sendiri dilakukan korban ke pelaku saat duduk di bangku kelas 3 SMP.

"Perkembangan hasil penyelidikan dan pemeriksaan tidak ada motif lain, murni pelaku dendam 3 tahun lalu sering diolok-olok, dan spontan melihat korban, langsung melakukan penusukan," kata dia.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Cinta Segiempat, Pelaku dan Korban Ternyata Sudah Berpacaran sejak di SMP

Baca juga: Perselingkuhannya Terancam Terbongkar, Wanita Ini Bunuh Selingkuhan dan Jadi Otak Pembunuhan

Baca juga: Kronologi Wanita Bersuami Selingkuh dengan 2 Pria Beristri hingga Berujung Pembunuhan

Polsek Sekayu untuk menjalani penyelidikan, polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah pisau.

Pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya 20 tahun penjara.

Bunyi pasal 340:

Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana rnati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved