Matikan Listrik agar Penghuni Rumah Keluar, Residivis Maling Tetangga Sambil Todongkan Pisau
Padahal ABS baru saja bebas April 2020 lalu gara-gara kasus membawa kabur anak perempuan di bawah umur.
"Pelaku minta ponsel dan uang. Saat itu korban sedang memegang ponsel, lalu korban menghubungi tetangga. Kemudian pelaku berhasil diringkus oleh tetangga dan Polsek Godean,"sambungnya.
Korban tidak tahu bahwa pelaku adalah tetangganya, ABS. Pelaku memang sengaja memakai jaket yang bisa menutupi kepala dan masker untuk menyamarkan wajahnya.
Akibat perbuatannya, ABS harus kembali menginap di hotel prodeo.
Pelaku dijerat pasal 368 KUHP Jo Pasal 53 KUHP atau pasal 2 Undang-undang Darurat RI No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 9 tahun dan 12 tahun penjara. (Tribunjogja/Christi Mahatma Wardhani)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Kronologi Residivis Gasak HP Tetangga, Matikan Listrik Lalu Masuk Rumah, Todong Korban Pakai Pisau