Kamis, 2 Oktober 2025

Matikan Listrik agar Penghuni Rumah Keluar, Residivis Maling Tetangga Sambil Todongkan Pisau

Padahal ABS baru saja bebas April 2020 lalu gara-gara kasus membawa kabur anak perempuan di bawah umur.

Editor: Ifa Nabila
afs-securitysystems.com
ILUSTRASI pencuri. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang residivis berinisial ABS (22) nekat maling handphone dan uang di rumah tetangganya.

Peristiwa itu terjadi di Sidomoyo, Godean, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Padahal ABS baru saja bebas April 2020 lalu gara-gara kasus membawa kabur anak perempuan di bawah umur.

Namun setelah bebas, pelaku malah melakukan aksi kejahatan dengan merampas handphone milik tetangga sendiri.

Baca: POPULER: PSBB DKI Jakarta | 1 Keluarga di Bekasi Meninggal karena Corona | PSK Kejang Lalu Tewas

Pelaku akhirnya berhasil diringkus oleh warga dan polisi setelah korbannya sempat meminta tolong.

Kanit Reskrim Polsek Godean, IPTU Bowo Susilo mengatakan pelaku kembali melakukan kejahatan pada Agustus 2020.

Pelaku yang baru bebas dari penjara mengaku tak punya uang, dan akhirnya nekat merampas ponsel tetangganya.

"Motifnya ekonomi, pelaku kan baru keluar dari penjara. Tidak punya uang dan tidak punya ponsel, jadi nekat berbuat kejahatan," katanya, Minggu (13/09/2020).

Baca: Ayah Kandung Perkosa 2 Anak sejak 2017, Nenek Tak Cerita karena Ibu Korban Sedang Hamil Tua

Ia mengungkapkan kejahatan yang dilakukan oleh ADS sudah direncanakan sebelumnya.

Saat itu pelaku mengetahui korban hanya di rumah bersama dua anaknya.

Memakai jaket dan masker, pelaku mengetuk pintu rumah korban.

Setelah itu, pelaku mematikan jaringan listrik. Tak lama kemudian, korban membuka pintu.

Melihat korban keluar, pelaku lantas masuk rumah korban, menodongkan pisau yang dibawanya, dan mengunci pintu.

"Pelaku sudah merencanakan sebelumnya. Pelaku tahu kalau di rumah korban hanya ada perempuan dan dua anak, satu umur 14 tahun dan 12 tahun.

Jarak rumah pelaku dan korban sangat dekat, cuma 100 meter,"ungkapnya.

Baca: Wanita Tewas di Kamar Kos Kalibanteng Semarang, Anak Balita Menangis Berjam-jam di Samping Mayat Ibu

"Pelaku minta ponsel dan uang. Saat itu korban sedang memegang ponsel, lalu korban menghubungi tetangga. Kemudian pelaku berhasil diringkus oleh tetangga dan Polsek Godean,"sambungnya.

Korban tidak tahu bahwa pelaku adalah tetangganya, ABS. Pelaku memang sengaja memakai jaket yang bisa menutupi kepala dan masker untuk menyamarkan wajahnya.

Akibat perbuatannya, ABS harus kembali menginap di hotel prodeo.

Pelaku dijerat pasal 368 KUHP Jo Pasal 53 KUHP atau pasal 2 Undang-undang Darurat RI No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 9 tahun dan 12 tahun penjara. (Tribunjogja/Christi Mahatma Wardhani)

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Kronologi Residivis Gasak HP Tetangga, Matikan Listrik Lalu Masuk Rumah, Todong Korban Pakai Pisau

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved