Kamis, 2 Oktober 2025

Pria 36 Tahun Diringkus Polisi Setelah Dilaporkan Cabuli Remaja

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang.

Editor: Dewi Agustina
Istimewa
Pria berinisial A (36) di Polres Tanjungpinang. Ia ditangkap atas perbuatan asusila kepada anak di bawah umur. 

Saat itu, ibu korban sedang pergi berbelanja untuk keperluan warung.

Tiba-tiba pelaku masuk ke dalam kamar korban dan langsung memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istrih.

"Setiap kali melakukan perbuatannya, pelaku sering mengancam korban apabila melaporkan kejadian ini kepada ibu korban, pelaku mengancam akan membunuh korban. Pelaku pun sudah kita amankan dan masih dalam proses pemeriksaan," ucapnya. (TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Pria di Tanjungpinang Diringkus Polisi, Diduga Berbuat Asusila dengan Remaja 15 Tahun

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved