Rabu, 1 Oktober 2025

Pria 36 Tahun Diringkus Polisi Setelah Dilaporkan Cabuli Remaja

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang.

Editor: Dewi Agustina
Istimewa
Pria berinisial A (36) di Polres Tanjungpinang. Ia ditangkap atas perbuatan asusila kepada anak di bawah umur. 

TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - A, seorang pria berusia 36 tahun diringkus polisi setelah dilaporkan melakukan perbuatan asusila terhadap seorang remaja berusia 15 tahun.

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang.

"Yang bersangkutan kami tangkap pada 30 Agustus 2020 sekira pukul 8 malam. Ketika itu dia sedang berada di rumah keluarganya," ujar Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Panindra, Rabu (2/9/2020).

Rio menceritakan, awalnya korban ikut dengan pelaku yang ingin pergi memancing.

Saat di lokasi, pelaku melakukan tindakan asusila.

Baca: Bocah Berusia 9 Tahun di Mentawai Jadi Korban Cabul Kakek Berumur 75 Tahun

Merasa tidak terima atas perbuatan pelaku, korban usai pulang dari memancing melaporkan perbuatan pelaku kepada orang tuanya.

Pelaku, dari informasi yang diperoleh TribunBatam.id ternyata masih ada ikatan saudara dengan korban.

"Saat itu ibu korban langsung melaporkan kepada kami. Anggota pun selanjutnya menangkap yang bersangkutan," kata dia.

Ayah Tiri Cabuli Anak Sambung 7 Tahun Lamanya

Sebelumnya, SM, seorang pria berusia 58 tahun tega mencabuli putri sambungnya sebut saja Bunga yang masih 15 tahun.

Ironisnya, hubungan suami istri itu sudah terjadi sejak korban masih kelas 3 Sekolah Dasar.

Aksi SM terbongkar setelah Bunga kabur dari rumah karena tidak tahan dengan ulah bejat ayah tirinya.

Unit Jatanras Polres Tanjungpinang membekuk SM di Kampung Bugis, Gang Flamboyan sekira pukul 19.00 WIB berdasarkan laporan yang masuk ke polisi.

"Pada 29 Agustus 2020, laporan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur ini kami terima. Korban ini kabur dari rumah, dan baru ketahuan alasan kabur karena hal itu, jadi korban takut pulang ke rumah," kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Panindra, Selasa (1/9/2020).

Dari pemeriksaan sementara, tersangka mengakui aksi bejatnya terakhir ia lakukan pada 19 Agustus 2020.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved