Pelaku Penganiayaan Balita di Sleman DItangkap, Tersangka Orang Dekat Ibu Korban
Dalam pra-rekonstruksi tersebut, tersangka melakukan penganiayaan dengan tangan kosong
Menurut keterangan, tersangka merasa jengkel dengan korban.
"Motif masih kami dalami. Menurut keterangan, pelaku merasa jengkel. Korban kan masih balita, masih mengompol. Tersangka merasa risih, kemudian melampiaskan rasa jengkel pada korban. Saat kami ambil keterangan, pelaku juga merasa sedih. Mungkin tidak mengira akan seperti ini,"imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 80 ayat 3 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (TRIBUNJOGJA.COM)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Polres Sleman Tahan Tersangka Penganiayaan Balita