Mimpi Pria di Sampang Berujung Pembunuhan, Pelaku Habisi Korban Pakai Raket Nyamuk dan Balok Kayu
Lasron, warga Desa Tamberu Laok, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura ditangkap aparat kepolisian karena kasus pembunuhan.
Tersangka sempat dilempar dengan batu oleh korban dan mengenai dadanya.
“Namun, pelaku tidak tinggal diam dengan dengan melakukan perlawanan lagi dan sampai akhirnya posisi korban tersungkur," jelas AKBP Didit Bambang Wibowo.
"Sehingga dipukul dengan sebuah kayu sesuai dengan mimpinya,” tambah dia.
Melihat korban sudah terkapar dipinggir jalan desa, tersangka melanjutkan perjalanannya untuk pergi ke masjid melaksanakan salat Jumat.
“Setelah menjalankan salat Jumat, pelaku menghampiri kembali korban," ucap dia.
"Pelaku ingin memastikan korban sudah meninggal atau tidak,” katanya.
Dari kasus itu, tersangka mendapatkan pasal 340 KUHP Subs Pasal 338 KUHP Subs Pasal 170 (3) Subs Pasal 351 (3) KUHP.
”Ancamannya hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun,” tutupnya.
Penulis: Hanggara Pratama
Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul Lasron Diajak Pria Madura Bunuh Tetangga Pakai Raket Nyamuk, Tertangkap Saat Pakai Sabu, 9 Bulan DPO