Senin, 6 Oktober 2025

Mimpi Pria di Sampang Berujung Pembunuhan, Pelaku Habisi Korban Pakai Raket Nyamuk dan Balok Kayu

Lasron, warga Desa Tamberu Laok, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura ditangkap aparat kepolisian karena kasus pembunuhan.

Editor: Adi Suhendi
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku kejahatan. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNNEWS.COM, SAMPANG - Lasron, warga Desa Tamberu Laok, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura ditangkap aparat kepolisian karena kasus pembunuhan yang terjadi pada November 2019 lalu.

Pelaku sebelumnya ditetapkan Polres Sampang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pria berusia 36 tahun tersebut membunuh Tora'i (55) bersama sepupunya Arifin Bin Mat Rasuk.

Arifin Bin Mat Rasuk sudah diringkus polisi terlebih dahulu.

Baca: Tak Terima Dituduh Mencuri, Warga Sampang Ini Tikam Tetangganya Usai Hadiri Hajatan

Dua bersaudara tersebut membunuh Tora'i karena menduga korban memiliki ilmu santet dan dianggap menjadi menyebab kematian nenek dari Arifin Bin Mat Rasuk.

Bahkan, Arifin Bin Mat Rasuk menilai korban merupakan dalang dari penyebab ibunya sakit.

Sehingga, Arifin Bin Mat Rasuk sakit hati dan pergi ke dukun untuk menanyakan tentang cara membunuh Tora'i.

Alhasil, si dukun menyarankan Arifin Bin Mat Rasuk untuk membunuh korban dengan menggunakan raket nyamuk dan balok kayu.

Baca: Cuma Gara-gara Saling Pandang, Pria di Sampang Ini Bacok Orang yang Baru Ditemuinya

Kala itu, proses pembunuhan terjadi saat korban hendak berangkat salat Jumat di pinggir jalan desa.

Lasron berperan sebagai pengantar dengan mengemudikan kendaraan bermotor jenis Vario berwarna merah nopol M 5387 AH.

Namun, ketika melancarkan aksinya menggunakan raket nyamuk, Arifin mengalami kekalahan saat berjibaku dengan korban.

Akhirnya Lasron membantu dengan menarik kaki korban hingga telungkup.

Mengalami hal itu, Arifin langsung memukul leher korban dengan menggunakan balok kayu berkali-kali sampai korban meninggal.

Kasatreskrim Polres Sampang AKP Riki Donaire Piliang mengatakan, setelah melakukan pembunuhan, Lasron langsung melarikan diri ke rumah saudaranya di Kabupaten Pamekasan.

Baca: Kronologi Sumpah Pocong Nenek Suranten di Sampang, Dituduh Miliki Ilmu Santet Setelah Gelar Hajatan

"Kemudian berpindah tempat ke daerah kepulauan Sumenep tepatnya, Pulau Sapudi," ujarnya kepada TribunMadura.com, Senin (10/8/2020).

Dalam proses penangkapannya, pihaknya dibantu jajaran Polres Pamekasan.

Lasron tertangkap jajaran Polres Pamekasan saat menggunakan narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Pamekasan pada 7 Agustus 2020.

"Jadi pelaku sempat kembali ke Pamekasan sedangkan, status pelaku menjadi bandar atau pemakai kami tidak bisa memberikan keterangan karena kewenangan dari Polres Pamekasan," kata AKP Riki Donaire Piliang.

Sementara, akibat dari perbuatannya, Lasron disangkakan pasal 340 KUHP Sub pasal 338 KUHP atau pasal 170 ayat 3 KUHP Sub pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan berencana, pengeroyokan atau penganiayaan hingga orang meninggal.

"Pelaku terancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 2 tahun penjara," tegasnya.

Polisi Tangkap Arifin Bin Mat Rasuk

Arifin Bin Mat Rasuk (27), warga Desa Tamber Laok, Kecamatan Kedundung, Kabupaten Sampang, harus ditahan di Polres Sampang.

Pemuda itu ditangkap anggota Polres Sampang setelah membunuh korbannya bernama Tora’i (55).

Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan, kasus pembunuhan itu terjadi akhir bulan November, tepatnya tanggal 29 November 2019.

Saat itu, tersangka membunuh korban saat hendak berangkat salat Jumat.

AKBP Didit Bambang Wibowo menuturkan, kasus pembunuhan tersebut disebabkan adanya dendam tersangka.

Tersangka diketahui memiliki dendam karena mengira jika korban telah mengirim santet kepada neneknya hingga meninggal dunia.

”Begitupun dengan ibunya yang sakit," kata AKBP Didit Bambang Wibowo, kepada TribunMadura.com, Kamis (12/12/2019)

"Dinilai penyebabnya merupakan ulah si korban dengan cara disantet,” sambung dia.

Keyakinan itu menguat setelah tersangka merasa didatangi ibunya lewat mimpi.

Baca: Dituduh sebagai Dukun Santet, Nenek 60 Tahun di Sampang Madura Jalani Sumpah Pocong tuk Menepisnya

Dalam mimpi itu, tersangka mengaku disiram dengan air panas oleh sang ibu.

”Dari mimpi ibunya, pelaku sendiri berkeyakinan untuk membunuh korban," ungkap AKBP Didit Bambang Wibowo.

"Niat itu datang satu bulan sebelum pelaku beraksi,” tambahnya.

Ia menambahkan, pelaku juga mengaku mendapatkan mimpi dari neneknya.

Dalam mimpi itu, tersangka menyebut, diminta menggunakan raket listrik pengusir nyamuk dan kayu untuk membunuh korban.

Setelah mendapatkan mimpi-mimpi itu, tersangka mendatangi korban dengan raket listrik.

Saat itu, tersangka diantar rekannya menggunakan sepeda motor untuk mendatangi korban.

Tidak sampai di situ, kata AKBP Didit Bambang Wibowo, tersangka sempat mendatangi seorang dukun sebelum membunuh.

Dari dukun itu, tersangka diminta meletakkan raket listrik itu ke atas kuburan neneknya.

Tersangka juga disarankan tidak melewati tempat yang sudah ditentukan sebagai larangannya.

“Ketika hendak membunuh, pelaku mengambil senjatanya tersebut yang diletakkan di atas makam neneknya,” tuturnya.

Menurut AKBP Didit Bambang Wibowo, saat membunuh, tersangka menggunakan raket listrik dan mengenai tangan korban.

Saat itu, korban hanya mengalami luka akibat serangan raket listrik tersangka.

Tak lama berselang, tersangka dan korban terlibat baku hantam.

Tersangka sempat dilempar dengan batu oleh korban dan mengenai dadanya.

“Namun, pelaku tidak tinggal diam dengan dengan melakukan perlawanan lagi dan sampai akhirnya posisi korban tersungkur," jelas AKBP Didit Bambang Wibowo.

"Sehingga dipukul dengan sebuah kayu sesuai dengan mimpinya,” tambah dia.

Melihat korban sudah terkapar dipinggir jalan desa, tersangka melanjutkan perjalanannya untuk pergi ke masjid melaksanakan salat Jumat.

“Setelah menjalankan salat Jumat, pelaku menghampiri kembali korban," ucap dia.

"Pelaku ingin memastikan korban sudah meninggal atau tidak,” katanya.

Dari kasus itu, tersangka mendapatkan pasal 340 KUHP Subs Pasal 338 KUHP Subs Pasal 170 (3) Subs Pasal 351 (3) KUHP.

”Ancamannya hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun,” tutupnya.

Penulis: Hanggara Pratama

Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul Lasron Diajak Pria Madura Bunuh Tetangga Pakai Raket Nyamuk, Tertangkap Saat Pakai Sabu, 9 Bulan DPO

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved