Mimpi Pria di Sampang Berujung Pembunuhan, Pelaku Habisi Korban Pakai Raket Nyamuk dan Balok Kayu
Lasron, warga Desa Tamberu Laok, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura ditangkap aparat kepolisian karena kasus pembunuhan.
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNNEWS.COM, SAMPANG - Lasron, warga Desa Tamberu Laok, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura ditangkap aparat kepolisian karena kasus pembunuhan yang terjadi pada November 2019 lalu.
Pelaku sebelumnya ditetapkan Polres Sampang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pria berusia 36 tahun tersebut membunuh Tora'i (55) bersama sepupunya Arifin Bin Mat Rasuk.
Arifin Bin Mat Rasuk sudah diringkus polisi terlebih dahulu.
Baca: Tak Terima Dituduh Mencuri, Warga Sampang Ini Tikam Tetangganya Usai Hadiri Hajatan
Dua bersaudara tersebut membunuh Tora'i karena menduga korban memiliki ilmu santet dan dianggap menjadi menyebab kematian nenek dari Arifin Bin Mat Rasuk.
Bahkan, Arifin Bin Mat Rasuk menilai korban merupakan dalang dari penyebab ibunya sakit.
Sehingga, Arifin Bin Mat Rasuk sakit hati dan pergi ke dukun untuk menanyakan tentang cara membunuh Tora'i.
Alhasil, si dukun menyarankan Arifin Bin Mat Rasuk untuk membunuh korban dengan menggunakan raket nyamuk dan balok kayu.
Baca: Cuma Gara-gara Saling Pandang, Pria di Sampang Ini Bacok Orang yang Baru Ditemuinya
Kala itu, proses pembunuhan terjadi saat korban hendak berangkat salat Jumat di pinggir jalan desa.
Lasron berperan sebagai pengantar dengan mengemudikan kendaraan bermotor jenis Vario berwarna merah nopol M 5387 AH.
Namun, ketika melancarkan aksinya menggunakan raket nyamuk, Arifin mengalami kekalahan saat berjibaku dengan korban.
Akhirnya Lasron membantu dengan menarik kaki korban hingga telungkup.
Mengalami hal itu, Arifin langsung memukul leher korban dengan menggunakan balok kayu berkali-kali sampai korban meninggal.
Kasatreskrim Polres Sampang AKP Riki Donaire Piliang mengatakan, setelah melakukan pembunuhan, Lasron langsung melarikan diri ke rumah saudaranya di Kabupaten Pamekasan.
Baca: Kronologi Sumpah Pocong Nenek Suranten di Sampang, Dituduh Miliki Ilmu Santet Setelah Gelar Hajatan