Kamis, 2 Oktober 2025

Bunuh Suami Siri, Siti Holijah Pasrah Divonis 13 Tahun Penjara

Ijah tega menghabisi nyawa suaminya karena dendam. Ijah mengaku sering mendapat perlakuan kasar dari A.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Batam/Tika
Siti Holijah (20) pasrah ketika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas II Ranai menjatuhkan vonid 13 tahun penjara. 

Kasubsi Pidum dan Pidsus Ade Suganda, SH bersama Kacabjari Natuna Allan Henri Baskara Harahap SH M.Hum ikut hadir dalam konferensi pers itu.

Diketahui, korban dan pelaku menikah siri pada 5 Mei 2018.

Dari pernikahan itu, keduanya dikaruniai seorang anak. Sehari-hari, Ijah bekerja sebagai pemandu karaoke.

"Kemarin dipastikan terdakwa tidak menggunakan haknya untuk upaya hukum banding," ungkap Allan.

Saat ini, Tim Jaksa Penuntut Umum tengah menjadwalkan untuk melakukan eksekusi atau putusan hakim yang telah berkekuatan hukum terhadap Siti Holijah ke Lapas Perempuan Batam.(Tribunbatam.id/Rahma Tika)

Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Istri Bunuh Suami Siri di Anambas, Siti Holijah Pasrah Divonis 13 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved