Kamis, 2 Oktober 2025

Bunuh Suami Siri, Siti Holijah Pasrah Divonis 13 Tahun Penjara

Ijah tega menghabisi nyawa suaminya karena dendam. Ijah mengaku sering mendapat perlakuan kasar dari A.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Batam/Tika
Siti Holijah (20) pasrah ketika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas II Ranai menjatuhkan vonid 13 tahun penjara. 

TRIBUNNEWS.COM, ANAMBAS - Siti Holijah (20) pasrah ketika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas II Ranai menjatuhkan vonis 13 tahun penjara.

Siti Holijah dinyatakan bersalah dalam perkara pembunuhan suami sirinya, Aswawi (35).

Kasus pembunuhan yang sempat menghebohkan Anambas itu terjadi pada 30 September 2019.

Ijah, panggilan akrabnya, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas II Ranai, akhirnya resmi menjatuhkan hukuman vonis 13 tahun penjara terhadap Siti Holijah.

"Saya mewakili Tim Jaksa Penuntut Umum dalam hal ini mengapresiasi putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Ranai, tentunya saya ucapkan terima kasih juga untuk Tim Jaksa Penuntut Umum Cabjari Anambas dan penyidik Polres Anambas atas kerjasamanya dalam penegakan hukum terhadap perkara ini," ucap Kacabjari Tarempa, Allan Baskara, pada Minggu (9/8/2020).

Baca: Periksa Sejumlah Saksi Terkait Penemuan Kerangka Katyani, Polisi Belum Tetapkan Tersangka Pembunuhan

Allan mengatakan terhadap putusan yang dijatuhkan, terpidana Siti Holijah akhirnya menerima dan tidak mengambil upaya hukum.

Meski demikian, Ijah sempat mengelak dan tidak mengakui telah membunuh suaminya.

Tewas di Tangan Istri Siri

Teka-teki kematian Bendahara Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (DPUPR) Kepulauan Anambas sebulan lalu, akhirnya terungkap.

Pria berinisial A (35) yang awalnya dikira bunuh diri tersebut ternyata tewas akibat dianiaya oleh istri sirinya, SH alias Ijah (20).

Tim penyidik gabungan Polres Anambas mengungkap kasus ini, setelah menggelar pra rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) di kamar kosan Babe, Kampung Baru, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan.

Selain itu, berdasarkan hasil autopsi terhadap jenazah korban juga menunjukkan adanya tanda-tanda penganiayaan.

Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Junoto SIK mengatakan, kegiatan rekonstruksi dengan tersangka Ijah ada dua.

Yakni saat cekcok antara korban dan pelaku, serta detik-detik pelaku menghabisi korban.

"Tersangka melilitkan tali ayunan milik anak mereka ke leher korban yang sudah tak sadarkan diri," kata Junoto, dalam konferensi persnya, Jumat (25/10/2019) di Mapolsek Siantan.

Baca: Kronologi Lengkap Pembunuhan Bocah 8 Tahun di Siak Hingga Jasadnya Ditemukan Tersangkut di Pohon

Dari rekonstruksi, sebelum korban menghembuskan napas terakhir, Ijah sempat cekcok dengan korban.

Keduanya saling menjambak rambut dan pukul, hingga korban lemas dan tak berdaya.

Setelah korban tak bernyawa, Ijah langsung mengelap darah korban dengan kain lap.

Saat itu ada luka pada tubuh korban. Kemudian Ijah membuang lap tersebut ke lubang tang (celah-celah batu).

Adapun motif pembunuhan, Ijah tega menghabisi nyawa suaminya karena dendam.

Ijah mengaku sering mendapat perlakuan kasar dari A.

Dari situ, timbul niat Ijah untuk menghabisi suaminya saat Subuh.

Korban ditemukan tak bernyawa di kamar kosnya, Jumat (20/9/2019).

"Kronologis secara umum Ijah pergi ke karaoke. Kemudian ditunggu suaminya di kos-kosan. Terjadilah cekcok perang mulut, sehingga terjadi penganiayaan," ujarnya.

Dari rekonstruksi yang dilakukan, juga terdapat bukti setelah korban dihabisi, tersangka membuat seolah-olah korban bunuh diri.

Kemudian memanggil saksi lain yang merupakan teman dan tetangga sebelah kamar.

Saat rekonstruksi berlangsung, istri sah A hadir.

Baca: Kasus Pembunuhan di Apartemen Margonda Residence, Polisi: Pelaku adalah Teman Dekat Korban Sendiri

Ia histeris dan meneriaki Ijah.

"Dasar pembunuh, dasar pembunuh," umpatnya.

Kasubsi Pidum dan Pidsus Ade Suganda, SH bersama Kacabjari Natuna Allan Henri Baskara Harahap SH M.Hum ikut hadir dalam konferensi pers itu.

Diketahui, korban dan pelaku menikah siri pada 5 Mei 2018.

Dari pernikahan itu, keduanya dikaruniai seorang anak. Sehari-hari, Ijah bekerja sebagai pemandu karaoke.

"Kemarin dipastikan terdakwa tidak menggunakan haknya untuk upaya hukum banding," ungkap Allan.

Saat ini, Tim Jaksa Penuntut Umum tengah menjadwalkan untuk melakukan eksekusi atau putusan hakim yang telah berkekuatan hukum terhadap Siti Holijah ke Lapas Perempuan Batam.(Tribunbatam.id/Rahma Tika)

Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Istri Bunuh Suami Siri di Anambas, Siti Holijah Pasrah Divonis 13 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved