Kamis, 2 Oktober 2025

Bunuh Suami Siri, Siti Holijah Pasrah Divonis 13 Tahun Penjara

Ijah tega menghabisi nyawa suaminya karena dendam. Ijah mengaku sering mendapat perlakuan kasar dari A.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Batam/Tika
Siti Holijah (20) pasrah ketika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas II Ranai menjatuhkan vonid 13 tahun penjara. 

"Tersangka melilitkan tali ayunan milik anak mereka ke leher korban yang sudah tak sadarkan diri," kata Junoto, dalam konferensi persnya, Jumat (25/10/2019) di Mapolsek Siantan.

Baca: Kronologi Lengkap Pembunuhan Bocah 8 Tahun di Siak Hingga Jasadnya Ditemukan Tersangkut di Pohon

Dari rekonstruksi, sebelum korban menghembuskan napas terakhir, Ijah sempat cekcok dengan korban.

Keduanya saling menjambak rambut dan pukul, hingga korban lemas dan tak berdaya.

Setelah korban tak bernyawa, Ijah langsung mengelap darah korban dengan kain lap.

Saat itu ada luka pada tubuh korban. Kemudian Ijah membuang lap tersebut ke lubang tang (celah-celah batu).

Adapun motif pembunuhan, Ijah tega menghabisi nyawa suaminya karena dendam.

Ijah mengaku sering mendapat perlakuan kasar dari A.

Dari situ, timbul niat Ijah untuk menghabisi suaminya saat Subuh.

Korban ditemukan tak bernyawa di kamar kosnya, Jumat (20/9/2019).

"Kronologis secara umum Ijah pergi ke karaoke. Kemudian ditunggu suaminya di kos-kosan. Terjadilah cekcok perang mulut, sehingga terjadi penganiayaan," ujarnya.

Dari rekonstruksi yang dilakukan, juga terdapat bukti setelah korban dihabisi, tersangka membuat seolah-olah korban bunuh diri.

Kemudian memanggil saksi lain yang merupakan teman dan tetangga sebelah kamar.

Saat rekonstruksi berlangsung, istri sah A hadir.

Baca: Kasus Pembunuhan di Apartemen Margonda Residence, Polisi: Pelaku adalah Teman Dekat Korban Sendiri

Ia histeris dan meneriaki Ijah.

"Dasar pembunuh, dasar pembunuh," umpatnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved