Sabtu, 4 Oktober 2025

FAKTA Oknum Polisi Tembak Istri dan Anggota TNI: Pelaku Serahkan Diri, Diduga karena Perselingkuhan

Seorang anggota polisi berinisial Bripka He (47) menembaki istrinya berinisial HT (42), di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Kamis (14/5/2020).

Penulis: Nuryanti
Editor: Ifa Nabila
DW.com
Ilustrasi penembakan 

Ada Hubungan Keluarga

Masih dikutip dari laman yang sama, Maskun menyebut, dugaan Bripka He menembaki istrinya dan Serda HA karena perselingkuhan belum tentu benar.

Sebab, korban dan pelaku masih memiliki hubungan kekeluargaan.

Baca: Respons Pimpinan Komisi III DPR RI Sikapi Aksi Polisi Pamer Senjata

Baca: Soroti Video Viral Polisi Kokang Senjata, Kompolnas: Itu Perbuatan Iseng dan Gaya-Gayaan

Baca: Viral Video Anggota Polisi Kokang Senjata, Kompolnas: Perbuatan Iseng dan Gaya-gayaan Anak Muda

"Makanya tadi saya klarifikasi, yang korban dan istrinya ini masih saudara, sepupu."

"Saya tidak bisa mengatakan begitu (selingkuh) seperti itu," terang Maskun, Jumat.

Hubungan Polri dan TNI

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim, berharap semua pihak tidak terpancing dengan peristiwa penembakan tersebut.

Menurutnya, kedua institusi Polri dan TNI tidak memiliki masalah dan kompak untuk menyelesaikan masalah ini.

"Kita menyelesaikannya secara objektif jadi tidak ada masalah organisasi," ungkap Ibrahim, dikutip dari Kompas.com, Jumat.

Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Kombes Pol Ibrahim Tompo. (Tribun Manado/Jufry Mantak)

Dugaan Perselingkuhan

Dikutip dari TribunTimur.com, Bripka He awalnya memergoki istrinya dan HA berduaan di kamar rumahnya, Kamis (14/5/2020) malam.

Bripka He curiga, karena melihat lampu rumahnya sudah tak menyala dan di halaman rumah ada motor trail.

Saat memergoki istrinya, Bripka He langsung emosi, lalu mengeluarkan tembakan peringatan.

HA berusaha merebut senjata Bripka He, sehingga pelaku mengarahkan tembakan kepada dua korban.

Baca: Rela Sewa Truk Towing Rp 6 Juta untuk Mudik, Tapi Kepergok Polisi di Ngawi

Baca: 2 Kelompok Pembuat dan Penjual Surat Bebas Covid-19 Palsu Ditangkap Polisi

Baca: Polisi Ingatkan Masyarakat Berhati-hati, Pembuat & Pengguna Surat Keterangan Palsu Bisa Dipenjara

Kapolda Sulsel, Irjen Mas Guntur Laupe, membenarkan kejadian tersebut.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved