Duda Berusia 34 Tahun di Pringsewu Cabuli Siswi SMP
Perbuatan cabul WD terbongkar setelah kakak korban melihat ponsel korban yang berisi percakapan via WhatsApp
Pelaku merayu korban dengan sering mentraktir makan bakso.
Atas perbuatannya cabuli anak di bawah umur, kini WD harus menginap di 'hotel prodeo' Mapolsek Sukoharjo.
WD dijerat dengan Pasal 76 D Juncto Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Musakir.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul 2 Tahun Menduda, Pria 34 Tahun di Pringsewu Nekat Cabuli Siswi SMP, Modusnya Pacaran