Kamis, 2 Oktober 2025

Duda Berusia 34 Tahun di Pringsewu Cabuli Siswi SMP

Perbuatan cabul WD terbongkar setelah kakak korban melihat ponsel korban yang berisi percakapan via WhatsApp

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-inlihat foto Duda Berusia 34 Tahun di Pringsewu Cabuli Siswi SMP
google
Ilustrasi pencabulan

Pelaku merayu korban dengan sering mentraktir makan bakso.

Atas perbuatannya cabuli anak di bawah umur, kini WD harus menginap di 'hotel prodeo' Mapolsek Sukoharjo.

WD dijerat dengan Pasal 76 D Juncto Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Musakir.

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul 2 Tahun Menduda, Pria 34 Tahun di Pringsewu Nekat Cabuli Siswi SMP, Modusnya Pacaran

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved