Rabu, 1 Oktober 2025

Duda Berusia 34 Tahun di Pringsewu Cabuli Siswi SMP

Perbuatan cabul WD terbongkar setelah kakak korban melihat ponsel korban yang berisi percakapan via WhatsApp

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-inlihat foto Duda Berusia 34 Tahun di Pringsewu Cabuli Siswi SMP
google
Ilustrasi pencabulan

Laporan Wartawan Tribun Lampung  Robertus Didik Budiawan Cahyono

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG -  Bermodus memacari, WD (34), seorang duda tega mencabuli NH (13), yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Pria kesehariannya berdagang ini baru 2 tahun ditinggal berpisah dengan istri ini harus berurusan dengan hukum.

Perbuatan cabul WD terbongkar setelah kakak korban melihat ponsel korban yang berisi percakapan via WhatsApp yang berbau mesum antara korban dan pelaku, Selasa, 31 Maret 2020..

Mengetahui hal tersebut, sang kakak langsung memberitahukan kepada ibunya.

Korban awalnya tidak bersedia mengungkap hubungannya dengan WD.

Baru, Minggu, 5 April 2020, korban NH berterus terang kepada orangtuanya, bahwa ia memiliki hubungan pacaran dan pelaku WD pernah melakukan lima kali pencabulan.

Baca: Tersangka Pencabulan Dipancing Oleh Korban Hingga Berhasil Dibekuk Polisi

Baca: Vega Darwanti Petik Hikmah Covid-19, Tidak LDR-an Lagi Bisa Kumpul dengan Suami

Atas keterangan putrinya, orangtua korban langsung melapor ke Polsek Sukoharjo, pada 6 April 2020 dengan didampingi Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

Atas laporan tersebut, Kepala Polsek Sukoharjo, Iptu Musakir, langsung membentuk tim kecil untuk mengungkap kasus tersebut.

Yaitu, dengan cara mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi dan melakukan pemeriksaan medis untuk mengungkap kasus tersebut.

"Setelah alat bukti cukup maka saya bersama anggota Tekab langsung mengamankan tersangka di rumahnya di Pekon Siliwangi Kecamatan Sukoharjo," ungkap Musakir mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Rabu, 8 April 2020.

Di hadapan petugas, tersangka WD mengakui, telah melakukan pencabulan terhadap korban NH sebanyak tiga kali.

Perbuatan bejatnya tersebut dilakukan pertama kali pada Januari 2020 dan terakhir kali pada Kamis, 29 Maret 2020.

Baca: Vega Darwanti Petik Hikmah Covid-19, Tidak LDR-an Lagi Bisa Kumpul dengan Suami

Baca: Update Corona di Seluruh Dunia 8 April 2020: 1,4 Juta Kasus Tercatat, Merenggut 82 Ribu Jiwa

"Pelaku melakukan perbuatan cabul untuk melepaskan nafsu birahi yang tidak tersalurkan semenjak berpisah dengan istrinya pada Tahun 2018," kata Musakir.

Kepada petugas, lanjut Musakir, Duda tersebut juga mengaku telah mempunyai hubungan khusus (Pacaran) dengan korban NH.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved