Virus Corona
Sebar Video Hoaks Pasien Corona 01 di Lampung Meninggal, NS Terancam 3 Tahun Penjara
Seorang pria di Lampung diamankan polisi karena telah menyebarkan video hoaks bahwa pasien kasus 01 virus corona di Lampung meninggal.
Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, NS dijerat pasal 14 ayat 2 UU RI tahun 1946.
"Berbunyi barang siapa yang mengeluarkan pemberitahuan yang memberikan keonaran kepada rakyat dan patut pemberitahuan itu bohong dapat dihukum penjara tiga tahun," ungkap Pandra, dikutip TribunLampung.co.id, Rabu.
Baca: Lawan Virus Corona, Rachel Venya Sudah Kumpulkan Donasi Rp. 7,5 Miliar
Baca: Enggak Cuma Corona, Orangtua Wajib Waspada Dengan DBD
Baca: Presiden Chechnya Rusia: Siapa yang Tak Patuh Karantina Corona, Harus Dieksekusi
Ia lalu meminta agar masyarakat selalu mengecek kebenaran berita sebelum menyebarkan.
"Kalau dapat informasi belum jelas untuk segera dicek dan jangan di-share (sebarkan).
"Saat ini sudah terbentuk gugus tugas percepatan penganan Covid-19, yang mana ada website jadi bisa dicek segala sesuatu yang berhubungan dengan covid," jelasnya.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunLampung.com/Wahyu Iskandar/Hanif Mustafa) (Kompas.com, Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya)